PUTRI Kunci Rapat Mulut, Sulit Beri Keterangan hingga Komnas HAM Suruh Cari Teman Curhat

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo masih enggan membuka suara dan memberi keterangan kronologi, motif dan

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Putri Candrawathi Akhirnya Muncul Juga ke Publik 

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022), mengutip Kompas.com.

Laporan tersebut dinilai hanya untuk menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Atas penghentian kasus tersebut, LPKS menolak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo, Sabtu (13/8/2022).

Sementara itu, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.

Tidak Dapat Perlindungan LPSK

Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disebabkan polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. 

Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.


Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved