Brigadir J Ditembak Mati
TERKAIT Pembunuhan Brigadir J, IPW Minta Tugas Satgassus Harus Diperiksa, Bukan Sekadar Dibubarkan
IPW meminta Pemerintah Pusat dan Polri melakukan pemeriksaan terhadap tugas Satgasus selama ini karena keberadaannya menggunakan uang negara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Di tengah gonjang-ganjing penyidikan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.
Lebih dari itu, IPW meminta Pemerintah Pusat dan Polri melakukan pemeriksaan dan audit terhadap tugas-tugas Satgasus selama ini karena keberadaannya menggunakan uang negara.
Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua merupakan mantan Kadiv Propam Polri dan Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Merah Putih yang memilik banyak personel. Di antaranya tim personelnya turut di dalamnya seperti Brigadir J, Bharada E, Briptu D, Bripka RR, dan sejumlah ajudan lainnya. Irjen Ferdy Sambo memimpin Satgassus sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.
Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022. Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020. Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satgas Khusus (Satgassus) Polri. "Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Dedi menekankan kini sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri sebab sudah dibubarkan. "Untuk Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja," imbuhnya.
Baca juga: Geng Mafia di Polri Disebut IPW Ialah Satgassus Diketuai Ferdy Sambo, Miliki Wewenang Besar
Baca juga: Bharada E Punya Tugas Khusus di Polri, Bagian Satgassus Dimpimpin Irjen Ferdy Sambo
“Tidak cukup dibubarkan saja Satgassus, tapi dilakukan suatu pemeriksaan ya. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas Satgassus yang sebelumnya. Karena pada masa sebelumnya, Pak FS merupakan Ketua Satgassus, sebelum kemudian dipilih lagi dengan surat perintah Juli 2022 ini,” kepada Jurnalis KOMPAS TV Renata Pricilla Panggalo, Jumat (12/8/20220). “Bagaimana pertanggungjawabannya? Karena di dalam seprin satgassus tersebut, ada penggunaan keuangan negara untuk mendukung pelaksanaan tugas satgassus,”sambungnya.
Apalagi, kata Sugeng, Satgassus juga santer isu yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo melindungi praktik perjudian. “Dalam kaitan Pak FS sebagai Ketua Satgassus. Informasi itu menjadi cerita yang santer, isu yang santer ya. Bahwa ada praktik perlindungan perjudian yang mungkin diketahui oleh Brigadir Yoshua,” ucap Sugeng.
“Tapi ini isu ya, akan tetapi isu ini beredar, bukan hanya di kalangan masyarakat tapi di kalangan kepolisian. Saya juga mendapat informasi itu,”pungkasnya.
Dalam keterangannya, Sugeng juga mengomentari soal 31 personel polisi yang diduga melanggar kode etik terkait perkara tewas Brigadir J. Ia berharap 31 personel Polri tersebut dipecat dan dikenakan tindak pidana obstruction of justice. “Kepada mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan kode etik harus di PTDH atau dipecat. Tapi itu tidak cukup, harus juga dikenakan tindak pidana obstruction of justice, pasal 221 juncto pasal 233 juncto pasal 52 KUHP yang ancamannya diperberat. Dari 4 tahun menjadi 5 tahun 3 bulan,” ujar Sugeng.
Baca juga: BERTAMBAH Jadi 4 Jenderal Ditahan di Sel Khusus Mako Brimob, Terbaru Kapuslabfor Bareskrim
Sugeng berasumsi, bagaimana mungkin bisa 36 personel polisi (hingga saat ini) bisa terjerumus ke dalam jurang kalau murni hanya menyangkut kasus kematian Brigadir J. "Ini diduga ada kasus yang lebih besar hingga bisa berpangkat jenderal bintang satu mengorbankan diri dan melanggar etik hanya untuk menutup-nutupi kasus,"pungkasnya.
Johnson Panjaitan Minta Diusut Tugas Satgassus Polri
Di sisi lain, Johnson Panjaitan selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menyebut, Satgassus menjadi salah satu kelambatan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Organisasi tersebut dinilai punya kekuatan berlebih (overpower) dengan ratusan personel pilihan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Johnson meminta politik ketatanegaraan turun tangan terkait pembubaran Satgassus oleh Polri, karena menurutnya hal ini tidak bisa diselesaikan secara internal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bharada-E-buka-suara-terkait-keterlibatan-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)