Bantahan Luhut Ikut Campur Soal Kasus Brigadir J, Jubir Menko: Bukan Tanggung Jawabnya
Luhut membantah memberikan perintah langsung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto
Namun, kini telah dibantah Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Jodi Mahardi.
Sebagaimana diketahu, hingga saat ini, keempat tersangka tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio atau Bharada E, Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Sambo juga yang disebut membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, pada Kamis (11/8), Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J telah melakukan hal yang mencoreng martabat keluarganya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel telah tayang di Kompas