Berita Persidangan

Dua Kali Diadili Perkara Korupsi, Eks Dirut PD Paus Siantar Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan

2 kali terbukti bersalah, Eks Dirut PD Paus Siantar Herowin Sinaga divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Divonis 4 tahun penjara.

Dua Kali Diadili Perkara Korupsi, Eks Dirut PD Paus Siantar Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Meski sudah kedua kalinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga divonis rebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ke dua ini, terdakwa Herowhin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet di Bank BTN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga setengah miliar lebih.

"Menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Yusafrihardi Girsang.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Hakim dalam amarnya menuturkan, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," urai hakim.

Herowhin dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dari Kejari Pematangsiantar.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 7,5 tahun penjara denda Rp Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Herowhin juga dituntut JPU membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522 juta lebih, subsidar 4 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di bank BTN senilai Rp 1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai Calon Pegawai PD PAUS.

Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus.

Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara milyaran rupiah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved