Golkar Sumut
Golkar Sumut Sebut Edy Rahmayadi Semenjak Menjabat Sebagai Gubernur Hanya Pandai Mengadu Domba
Menurut Sekretaris Partai Golkar Sumut, Dato' Ilhamsyah, Gubernur Edy Rahmayadi diduga hanya pandai mengadu domba antara intansi atau partai politik.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera Utara heran melihat kinerja Gubernur Edy Rahmyadi, jelang habisnya masa jabatannya.
Saat ini, pihaknya tidak mengetahui bagaimana Gubernur Edy Rahmayadi bekerja untuk membangun Sumut.
Menurut Sekretaris Partai Golkar Sumut, Dato' Ilhamsyah, Gubernur Edy Rahmayadi diduga hanya pandai mengadu domba antara intansi atau partai politik.
Perihal ini disampaikannya, setelah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebut bahwa Partai Golkar tidak mendukung pembangunan yang dilakukan Pemprov Sumut terkait proyek infrastruktur Rp2,7 triliun.
"Kami menyesalkan pernyataan Gubernur Edy Rahnayadi yang seolah-olah menuding Partai Golkar tidak mendukung pembangunan di Sumut. Kita mengkritik bukan berarti tidak mendukung," ujarnya, saat berada di Kantor Golkar Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (15/8/2022).
Pria yang karib disapa Dato ini mengatakan, bahwa pihaknya hanya menyampaikan kritik, bukan tidak mendukung segala bentuk program kepada masyarakat.
"Saya menyayangkan pernyataan Gubsu itu. Sangat tidak pantas disampaikan di depan masyarakat Langkat. Kalau pun Partai Golkar mengkritik, bukan berarti tidak mendukung. Golkar hanya ingin memastikan pembangunan di Sumut berjalan baik dan sesuai peraturan yang ada," katanya.
Tudingan Edy disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (10/8/2022).
Dengan pernyataan tersebut, maka Edy seolah-olah membuat kesan, bahwa Partai Golkar Sumut berseberangan dengannya dan masyarakat.
Sementara itu, Edi Sinuraya mengatakan, bahwa Golkar mengkritik proyek tersebut karena mengingat masa jabatan Edy Rahmayadi yang berakhir tahun 2023.
Sedangkan proyek multi years atau tahun jamak tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.
Kemudian, kegiatan tahun jamak menurut Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah pekerjaan satu kesatuan yang menghasilkan satu keluaran.
"Kalau lokasi pekerjaan berada di 25 kabupaten/kota, itu namanya bukan kegiatan satu kesatuan yang menghasilkan satu keluaran," ucapnya.
Sayangnya, Pemprovsu bersikukuh melanjutkan pelelangan meski cenderung melanggar peraturan yang ada.
Alasannya, sudah berkonsultasi dengan KPK dan institusi lainnya.