Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
IRJEN Ferdy Sambo Diprediksi Bakal Mati Kutu Usai Bharada E Diterima LPSK jadi Justice Collaborator
pengamat menyebut Irjen Ferdy Sambo bakal mati kutu setelah Bharada E menjadi justice collaborator.
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E diharapkan jadi kunci membuka skenario Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir JS.
Bharada E sejak awal sudah mulai berani memberi sejumlah keterangan penting dalam proses penyelidik kasus Brigadir J.
Bharada E juga sedang dalam proses pengajuan menjadi Justice Collaborator.
Sejumlah pengamat menyebut Irjen Ferdy Sambo bakal mati kutu setelah Bharada E menjadi justice collaborator.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Belum Terang, Mahfud: Negara Ini akan Hancur, Kabareskrim: Hanya Tuhan Yang Tahu
Bharada E disebut bakal memberikan informasi penting terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seperti diketahui Polri sudah merilis bahwa Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima Bharada Eliezer alias Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: PROFIL Putri Candrawathi Istri Pertama Irjen Ferdy Sambo, Cinta Pertama di Bangku SMP
Status justice collaborator ini telah diberikan LPSK sejak, Jumat (12/8/2022).
"Ya secara status, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, sejak Jumat malam" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari Kompas Tv, Minggu (14/8/2022).
Dengan status ini, maka perlindungan terhadap Bharada E ditambahkan.
Pengamanan Bharada E di Rutan Bareskrim, kata Edwin, akan ditambah.
Baca juga: BINTANG Jatuh Lagi, Sosok Jendral Resmi Ditahan Terlibat Skenario Sambo, Ini Perannya
Termasuk segala hal yang mencangkup kebutuhan hariannya, seperti logistik dan pengecekan udara di dalam ruangannya.

"Dengan status itu, kami sudah melakukan soal pemisahan tahanan."
"Soal nanti pemisahan pemberkasan, itu menjadi bagian yang menjadi perhatian dari penyidik dalam proses penyidikannya," lanjut Edwin.
Sebagaimana diketahui, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.