Sidang Korupsi
Mujianto Jadi Tahanan Kota, Pertimbangan Hakim: Uang Rp 500 Juta, Jaminan dari Pimpinan Ponpes
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Immanuel Tarigan, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto.
Mujianto Jadi Tahanan Kota, Pertimbangan Hakim: Uang Rp 500 Juta, Jaminan dari Pimpinan Ponpes
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Immanuel Tarigan, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.
Penetapan tersebut dibacakan hakim Immanuel dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilar Rp 39,5 miliar di Bank BTN cabang medan, Senin (15/8/2022).
Yang mana dalam perkara ini Mujianto diadili sebagai terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).
Hakim dalam pertimbangannya menuturkan telah menerima beberapa surat jaminan diantaranya dari istri Mujianto dan dari Penasehat Hukum terdakwa.
Selain itu ada pula dari ketua Yayasan pendidikan Cemara Asri Malahayati, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Majelis Zikir Ashsholah Daarussalaam Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf, dan surat jaminan dari Muhammad Iskandar Yusuf selaku ketua yayasan pendidikan Mazila.
"Yang pada pokoknya memohon agar dilakukan pengalihan penahanan terdakwa Munianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar hakim, Senin (15/8/2022).
Tidak hanya itu, Majelis Hakim menuturkan pihaknya juga telah membaca surat peryataan dari Penasehat Hukum terdakwa atas kesediaaan menyerahkan uang jaminan untuk pengalihan penahanan sejumlah Rp 500 juta.
"Yang diserahkan ke kas kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan," kata hakim.
Hakim menuturkan, pihaknya juga menerima surat keterangan sakit dari RS Royal Prima Medan menyebutkan bahwa hingga saat ini Mujianto masih memerlukan perawatan guna mendapatkan pemeriksaan penunjang.
"Hasil pemeriksaan Dokter Rutan Kelas I A Medan, terdakwa Mujianto didiagnosa suspek jantung, hipertensi," ujar hakim.
Untuk itu majelis hakim menilai permohonan penangguhan penahanan konglomerat Mujianto dari rutan ke tahanan kota beralasan untuk dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan penahanan dari Penasehat Hukum terdakwa Mujianto.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejakdsaan Negeri Medan, segera mengeluarkan terdakwa Mujianto dari tahanan tersebut," kata hakim.
Usai penetapan tersebut dibacakan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan sela.