TAMBAH Jadi 5, Anggota Fadil Imran Kapolda Metro Jaya Ditahan Kasus Sambo, Berpangkat AKBP
AKBP Pujiyarto saat ini dikurung di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ternyata Pujiyarto
Dia menimba ilmu hukum non kedinasan di beberapa universitas. Dia mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 2018.
Judul desertasi yang dibuat Pujiyarto pun masih berkaitan dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif, yaitu “Kepastian Hukum Dalam Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif”.
Pujiyarto membahas tentang penghentian proses penyelidikan dan penyidikan dalam hal pelapor, dan pelapor saling sepakat berdamai mencabut laporan polisi. Pembahasan ini menjadi pokok disertasinya. Penyidik berwenang untuk menghentikan proses hukum dan SP3, diselesaikan di luar peradilan.
“Kami sampaikan perlunya payung hukum yang lebih kuat, seperti undang-undang. Mengingat di negara maju, seperti Rusia dan Belanda sudah ada sumber undang undang terkait aturan yang jelas tentang penyelesaian perkara di luar peradilan, biasa disebut restorative justice,” jelasnya.
Menurutnya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan di depan peradilan, seperti pencurian ringan, pencurian biasa dengan kerugian dibawah Rp 2,5 Jt penganiayaan, penipuan dan penggelapan. Kasus-kasus tersebut merupakan delik umum, dengan ketentuan pencabutan dan perdamaian tidak bisa menggugurkan pidana.
“Kita harus menyamakan pemikiran tentang pencabutan perdamaian, bisa dihentikan. Tidak hanya berdasarkan STR dan SE saja dari Kapolri, tapi perlu perangkat hukum yang lebih tinggi seperti undang-undang yang digunakan negara seperti Rusia dan Belanda,” tuturnya.
Meskipun begitu, Pujiyarto juga tetap ingin dalam undang-undang tersebut ada batasan kasus pidananya. “Seperti pelaku bukan residivis, bukan kejahatan terhadap anak dan bukan juga pidana yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Pujiyarto.
Pujiyarto berharap desertasinya ini berguna untuk menyamakan sudut pandang hukum terhadap kasus pencabutan laporan dan perdamaian oleh penegak hukum, jaksa, hakim, penasehat hukum serta masyarakat. Selain itu bisa juga menjadi dasar seluruh penyidik Polri, dan tidak tebang pilih dalam perkara saling damai, mencabut laporan bisa sama tanpa syarat.
Capaian yang diperoleh Pujiyarto saat ini selain anugerah dari Allah, sudah pasti karena adanya dukungan dari keluarga. “Kita pelindung dan pengayom masyarakat, selalu mendahulukan dinas dari pada keluarga.
Seperti Hari Raya Idul Fitri dan tahun baru, pasti siaga. Keluarga selalu mendukung,” terang pria yang tetap meluangkan waktu makan bersama dan nonton bersama keluarga ini.
Pujiyarto pun bersyukur dengan kepercayaan dari pimpinan Polri dan masyarakat hingga sekarang. “Alhamdulillah dari SPG dan Secaba, bisa dapat kepercayaan sampai (pangkat) AKBP yang tentunya dengan persyaratan yang berat dan ketat.
Saat ini untuk gelar akademik Doktor, saya hanya ingin bisa bermanfaat saat dinas dan purna nanti bisa bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” tutup pria yang pernah membantu anak yang menjadi yatim piatu setelah orangtuanya meningal karena Covid-19 di Sragen.
Begitulah sosok AKBP Pujiyarto pamen Polda Metro Jaya yang menjadi korban mulut manis Irjen Ferdy Sambo. Bekas sopir Kapolri ini ternyata punya sederet gelar mentereng. Foto terkininya sampai ditelusuri di media sosial.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Grid