Brigadir J Ditembak Mati

40 Hari Kematian Brigadir J, Sang Ibunda Rosti Simanjuntak Minta Agar Putri Candrawathi Didoakan

Aktivitas ziarah ini terekam dan dibagikan di grup facebook Kumpulan Batak Sedunia. Pada momen ziarah yang pilu ini, Rosti Simanjuntak mengucapkan

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua Hutabarat, saat di depan peti jenazah anaknya (kiri), dan ketika 10 hari sejak putranya meninggal (kanan). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Di hari ke-40 kepergian Brigadir Yosua masih menyimpan luka di hati keluarga dan masyarakat Indonesia, keluarga dan kedua orangtua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak berziarah ke kuburan putra pertamanya itu. 

Ia datang dengan menangis dan hati yang pilu. Ia turut membawa foto Brigadir Yosua yang mengenakan pakaian polisi lengkap dengan pangkat di pundak. Ziarah ini ditemani oleh pendeta Gilbert Lumoindong.

Aktivitas ziarah ini terekam dan dibagikan di grup facebook Kumpulan Batak Sedunia. Pada momen ziarah yang pilu ini, Rosti Simanjuntak mengucapkan keluh kesahnya pada pendeta Gilbert Lumoindong.

Ibu Brigadir J sedih ketika mengingat ucapan lama Putri Candrawathi yang sudah menganggap putranya seperti anak sendiri. "Hari pertama anak ini (Brigadir J) diantar yang saya cari Pak Sambo dan Ibu Putri karena tahu aku, itu Bapak dan Ibu itu pernah berkata, 'anak ini (Brigadir J) ibu yang mengandung, ibu yang melahirkan, tapi sama-sama kita punya anak dengan anak ini," cerita Rosti.

Rosti lantas kecewa lantaran ucapan manis Putri Candrawathi hanya di bibir saja. Ia mempertanyakan mengapa tak ada dari pihak Sambo yang datang atau menghubunginya setelah Brigadir J meninggal. "Mereka tidak pernah menghubungi kami sama sekali. Bahkan tidak mengantar anak saya," sambungnya sedih.

Rosti lantas meminta agar Putri Candrawathi berkata jujur. Ia bahkan meminta kepada pendeta untuk membawa nama Putri Candrawathi dalam doanya. "Saya umat Tuhan yang memiliki iman agar iman saya semakin kokoh dan Ibu itu juga tahu akan kepergian Yosua," terangnya.

"Jadi saya mohon Bapak, bawa juga Ibu (Putri Candrawathi) ke dalam doa agar Ibu itu benar-benar datang berkata jujur ​​dan mereka akan diampuni Tuhan dan kami juga diampuni Tuhan," ucap Rosti memohon.

Kondisi Ibunda Brigadir Yosua Mulai Membaik

Terlihat kondisi ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak sudah mulai membaik usai 40 hari kepergian putranya.  Ia sempat alami trauma hebat ketika menerima jasad anaknya dalam kondisi mengenaskan. Ia sering menangis setiap melihat foto Brigadir Yosua. Bahkan, sesekali histeris.  

Rosti Simanjuntak segera memulai aktivitasnya sebagai guru. Ia memiliki firasat memang anaknya meninggal di tangan komandannya, Irjen Ferdy Sambo, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bersama tiga orang lainnya yakni Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf. 

Rosti Simanjuntak bakal memulai mengajar pada hari Selasa (16/8/2022) di salah satu sekolah SD di Sungai Bahar, Jambi. "Kondisi ibu sudah mulai membaik sejak kami bawa ke rumah sakit. Obatnya masih ada. Sampai hari ini memang belum mengajar, tapi rencana mulai besok akan mencoba mengajar," ungkap Samuel, suami atau ayah dari Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia berharap istrinya yang merupakan guru honorer SD itu akan semakin kuat dan tegar menghadapi situasi yang tidak pernah mereka inginkan akan terjadi ini. Aktivitas keluarga almarhum Yosua Hutabarat hingga kini lebih banyak di rumah, menerima tamu dari berbagai pihak, yang datang memberikan penghiburan. "Tamu datang dari berbagai daerah. Sampai tadi siang banyak. Mereka datang untuk mengucapkan belasungkawa," kata Samuel.

Sementara itu, terkait pihak kuasa hukumnya akan melaporkan Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo ke polisi tentang dugaan membuat laporan palsu, Samuel mengatakan, pihaknya memberikan sepenuhnya hal itu kepada tim pengacara. "Soal pelaporan yang akan dilakukan lawyer soal laporan palsu, itu sepenuhnya kami serahkan ke tim pengacara Pak Kamaruddin Simanjuntak," ujar Samuel.

Sementara itu, terkait dengan Bharada E yang kini mendapatkan perlindungan dari LPSK, Samuel bilang sangat mengapresiasinya. Menurutnya, Bharada E yang merupakan teman dekat anaknya itu, sangat rentan dari sisi keamanan. Samuel Hutabarat bilang sudah selayaknya memang Bharada E mendapatkan perlindungan, agar semua nanti bisa diungkapkan secara lugas ke publik. "Perlindungan pada Bharada E saya rasa memang sangat penting, dia saksi kunci, perlu diselamatkan,"pungkasnya.

Ferdy Sambo dan Putri Akan Dilaporkan

Pengacara Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena telah membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.

"Pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop," kata Kamaruddin melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022).

Atas laporan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, Kamaruddin akan membuat laporan balik tentang laporan palsu.

"Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, dampak dari laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merusak nama baik Brigadir J.

Selain stigma pelaku pelecehan seksual yang melekat, Brigadir J pada Senin (11/7/2022) tidak dikebumikan secara kedinasan. Barulah tiga pekan ke depan, usai otopsi ulang yakni Rabu (27/7/2022), jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan dengan terhormat.

Baca juga: IKUT SKENARIO Bohongan Ferdy Sambo Jadi 36 Orang, AKBP J Siagian, Kombes L Simatupang, dan Iptu H Tampubolon

Laporan palsu bisa dipidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman terhadap pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu. Hal itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terungkap merupakan upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.

Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya, sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan. Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

Laporan awal dugaan 2 tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

Sementara laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Kondisi Putri Candrawathi

Terkait misteri kematian Bridagir J, sebetulnya dapat digali dari istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati (PC). Namun, hingga kini, Putri masih bungkam. Kondisinya disebutkan masih mengalami guncangan.

Komnas Perempuan dan Komnas HAM pun berupaya mengungkap dari sisi Putri Candrawati. Hanya saja pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Jumat (12/8/2022), itu urung. Pasalnya, istri Irjen Ferdy Sambo membatalkan rencana dirinya untuk diperiksa.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, rencananya Putri Candrawati dimintai keterangan oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM malam ini. Namun, urung atas permintaan yang bersangkutan. “Bu Putri baru saja mengkonfirmasi meminta untuk ditunda. Jadi, tidak ada permintaan keterangan pada bu Putri,” ujar Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).

Alasan permintaan penundaan pemeriksaan keterangan dari Putri Candrawati adalah kondisi perempuan itu hingga Jumat malam masih belum stabil. “Memang kondisinya naik-turun begitu. Jadi itu yang tadi disampaikan oleh teman-teman Komnas Perempuan dan anggota tim dari Komnas HAM,” imbuhnya.

Agar misteri kematian dari Brigadir Yosua dapat diungkap secara terang, pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan hanya mengambil keterangan jika keadaan yang bersangkutan sudah stabil dan baik-baik saja. “Kita yang terpenting bagaimana mendapat keterangan dari bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, dan lain sebagainya. Itu prinsip HAM,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM dari pengacara Putri Candrawati bahwa kliennya sudah berniat untuk berangkat memenuhi panggilan Komnas HAM. Namun, saat di perjalanan tiba-tiba Putri Candrawati berubah pikiran. Maka dari itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menegaskan tidak mau mengambil keterangan dari Putri Candrawati, jika hal itu berdampak buruk. “Kami tidak ingin menyebabkan bu Putri trauma lagi,”lanjutnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Dugaan Laporan Palsu", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/08/15/114821978/pengacara-keluarga-brigadir-j-laporkan-balik-

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved