Remisi Napi Anak
43 Napi Anak di Sumut Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 5 di Antaranya Langsung Bebas
43 Narapidana (Napi) anak di Sumut mendapat Remisi HUT kemerdekaan RI ke 77.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 43 Narapidana (Napi) anak di Sumut mendapat Remisi HUT kemerdekaan RI ke 77.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan 5 orang napi anak diantaranya mendapat remisi khusus keseluruhan atau langsung bebas.
Baca juga: MEDAN Kota FC Juara Turnamen HUT RI setelah Sempat Ketinggalan Satu Gol
Untuk mendapat remisi hari kemerdekaan ini napi anak harus mematuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan.
"Untuk napi anak mendapat remisi 17 Agustus harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik," ujar Erwedi.
Sementara itu lanjut Erwedi, secara keseluruhan total 31.158 orang narapidana di Sumut yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus di Tahun 2022 ini.
"Untuk tahun 2022 terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Rinciannya 20.292 orang dari napi kasus kriminal umum, 32 orang dari napi kasus PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 orang dari napi kasus PP 99 Tahun 2012," sebutnya.
Dikatakannya, adapun jumlah Narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 32 orang yang merupakan narapidana narkotika.
Baca juga: KASAT Narkoba AKP Edi Nurdin Massa Ditangkap Bareskrim Polri, Ada Barbut 101 Gram Sabusabu
Sementara itu, jumlah Narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 10.834 orang dengan rincian kasus narapidana teroris 12 Orang, narapidana narkotika 10.790 Orang, narapidana korupsi 29 Orang, narapidana Illegal Logging 3 Orang.
Erwedi juga memaparkan hingga saat ini jumlah narapidana dewasa dan anak penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 34.798 orang.
"Rinciannya 34.559 orang dewasa dan 240 orang anak," pungkas Erwedi.
(cr21/tribun-medan.com)