Breaking News

Medan Terkini

KASAT Narkoba AKP Edi Nurdin Massa Ditangkap Bareskrim Polri, Ada Barbut 101 Gram Sabusabu

Kasat Narkoba AKP Edi Nurdin Massa ditangkap dengan dugaan turut terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Ditemukan barang bukti ini.

HO
AKP Edi Nurdin Massa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kasat Narkoba AKP Edi Nurdin Massa ditangkap dengan dugaan turut terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Saat penangkapan Kasat Narkoba AKP Edi Nurdin Massa ditemukan adanya barang bukti berupa 101 gram sabusabu dan alat isap serta cangklong.

Baca juga: GUBERNUR Edy Rahmayadi Singgung soal Judi, Sebut Doa Warga Sumut Tak Diterima Tuhan karena Judi

Kasat Narkoba Polres Karawang ini ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.

"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: PEMERKOSA dan Perampok Mama Muda Percut Sei Tuan Ditangkap dan Ditembak, Ini Kronologinya

Diterangkan Krisno bahwa penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam di daerah Bandung, Jabar.

Penyidik menangkap dua orang tersangka berinisial JS dan RH.

Krisno menjelaskan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Karawang pernah mengantarkan dua ribu pil ekstasi bersama kedua tersangka tersebut.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkapnya.

Baca juga: FAKTA-fakta Perampokan yang Menewaskan Ramonah, Pelaku Tetangga Korban dan Masih di Bawah Umur

Krisno menjelaskan berdasarkan hal itu pihaknya langsung menangkap AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

 

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," katanya.

Dalam penangkapan, Bareskrim turut mengamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu dan cangklong," kata Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Krisno menambahkan bahwa penyidik juga menyita klip berisi dua butir pil XTC berat brutto 1,2 gram, dua ponsel, uang tunai Rp 27 juta dan satu unit timbangan digital.

Selain itu, penyidik menyita lastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gram, dan plastik klip berisi sabu berat brutto 0,8 gram.

"Total berat barang bukti sabu 101 gram brutto," jelasnya.

Peran Kasat Narkoba Polres Karawang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved