Polres Pelabuhan Belawan
6 Sindikat Narkoba Diamankan Polres Pelabuhan Belawan, 394 Gram Sabu Disita
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Briston AM Napitupulu ST SIK bersama Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manulang temu pers
TRIBUN-MEDAN.COM, BELAWAN -Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita sebanyak 394 gram shabu dari 6 Tersangka tindak pidana narkoba. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang kepada Tribun Medan, Selsa (16/8/2022) menuturkan keenam tersangka terancam 20 tahun penjara dan saat ini sudah dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang – undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Amatan Tribun Medan, keenam tersangka digiring ke Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan.
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Briston AM Napitupulu ST SIK menyampaikan, keenam pelaku merupakan sindikat yang berhasil ditangkap di Kawasan Sungai Mati, Mabar, Terjun dan Marelan.
Keenamnya ditangkap periode bulan Juli sampai dengan awal Agustus 2022.

“Keenam TSK masing – masing IA alias Benu, Z, MR alias Dani, RS alias Aseng, SG alias Kancil, dan AA Alias Amat ditangkap dasar 6 laporan polisi yang ditangani oleh Sat Narkoba”ungkapnya.
Menyambung penjelasan Kabag Ops, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manulang menuturkan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba, Polres Pelabuhan Belawan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut dan BNN Sumut menjaga perairan Belawan dan Jalur Hamparan Perak Deli Serdang yang salah satu pintu masuk narkoba asal Aceh.
Selain mengamankan enam tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua sepeda motor. (Jun-tribun-medan.com).