FAKTA Baru, Tanggal 11 Juli Ada Transferan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Tersangka RR
Ada transaksi transfer sebesar Rp 200 juta dari rekening bank milik Brigadir J pada 11 Juli 2022. Padahal, Brigadir J meninggal dunia pada 8 Juli 2022
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru seputar kasus Irjen Ferdy Sambo diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kata Kamaruddin, ada transaksi transfer sebesar Rp 200 juta dari rekening bank milik Brigadir J pada 11 Juli 2022.
Padahal, Brigadir J meninggal dunia pada 8 Juli 2022.
Kamaruddin mengatakan, transferan uang dikirim ke rekening seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Belakangan Kamaruddin menyebutkan bahwa tersangka yang dimaksud adalah RR.
Diketahui, empat tersangka dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kamaruddin menambahkan, almarhum Brigadir J punya empat rekening bank.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Ternyata benar seperti saya katakan kemarin, (harus) melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" imbuhnya.
Baca juga: ALASAN Ferdy Sambo Mengotori Rumahnya untuk Habisi Brigadir J, Pakar Psikologi Forensik : Cerdas
Ia menuturkan telah berkomunikasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait rekening Brigadir J ini.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp 200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ujarnya.
Desak PC Jadi Tersangka
Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin juga mendesak Bareskrim Polri agar menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait laporan palsu.
Kamaruddin menyampaikan dorongan penetapan tersangka itu lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf, karena telah membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya.