Breaking News

Brigadir J Ditembak Mati

INILAH 4 Jenderal Bintang 3 Pensiun Tahun 2023, Di Antaranya Ancam Mundur Jika Sambo Tak Tersangka

Mahfud MD juga menceritakan bahwa Kapolri memang sempat dipanggil Presiden Jokowi soal kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara (Brigadir J)

Editor: AbdiTumanggor
INTERNET
Kolase foto Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo 

4. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Alumnus Akpol 1987. Kelahiran Cilacap, Jawa Tengah, usia 57 tahun.

5. Kabaharkam Komjen Arief Sulistyanto. Alumnus Akpol 1987. Kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, usia 57 tahun.

6. Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel. Alumnus lulusan terbaik Akpol 1988. Kelahiran Bogor, Jawa Barat, usia 55 tahun.

7. Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. Alumnus Akpol 1988. Kelahiran Jakarta, usia 57 tahun.

8. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose. Alumnus Akpol 1988. Kelahiran Manado, Sulut, usia 56 tahun.

9. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Alumnus Akpol 1988. Kelahiran Solok, Sumatera Barat, usia 57 tahun.

10. Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko. Alumnus Akpol 1988. Kelahiran Semarang, Jateng, usia 56 tahun.

Merujuk pada Pasal 3 Ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, semua polisi apapun pangkatnya akan pensiun pada usia 58 tahun.

Berikut ini empat Komjen yang akan pensiun pada tahun 2023:

1. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, lahir pada 28 Juni 1965, perkiraan pensiun Juni 2023;

2. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, lahir 19 Februari 1965, perkiraan pensiun Februari 2023;

3. Kabaharkam Komjen Arief Sulistyanto, lahir 24 Maret 1965, perkiraan pensiun Maret 2023;

4. Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, lahir 14 Oktober 1965, perkiraan pensiun Oktober 2023.

Sebagai informasi, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto ditunjuk menjadi Ketua Tim Khusus bentukan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J, dilansir Tribunnews.com.

Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Di tengah bergulirnya kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo harus menghadapi kasus lainnya. Ia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak tanggung-tanggung, Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu dilaporkan atas tiga dugaan suap sekaligus. KPK sudah angkat bicara soal laporan dugaan suap Ferdy Sambo tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved