News Video
Kamaruddin Simanjuntak akan Laporkan Putri Chandrawati ke Polisi, Diberi Waktu Minta Maaf
Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri Chandrawati ke polisi atas tuduhan membuat laporan palsu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri Chandrawati ke polisi.
Rencana laporan itu dilakukan Kamaruddin Simanjuntak atas tudingan membuat laporan palsu.
Lantaran Putri Chandrawati melaporkan Brigadir Yosua atas tuduhan pelecehan seksual.
Laporan tersebut lantas dihentikan penyidik karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kamaruddin menjelaskan ia tengah menyusun surat kuasa.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya, untuk saya antar ke Jambi, minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).
Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.
Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.
"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu."
"Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong."
Selain pelanggaran UU ITE dan laporan palsu, Kamaruddin juga menilai Putri melanggar Pasal 321 KUHP, memfitnah mayat hingga turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana, yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556."
"Kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," bebernya.
Kamaruddin mendesak Putri segera menyampaikan permintaan maaf, jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.
Kamaruddin menegaskan memberi waktu pada Putri hingga tengah malam nanti untuk meminta maaf.