Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Nyawa Bharada E Kini Terancam? Begini Kondisinya Didatangi Komnas HAM, Mantan Jenderal Bicara
Meski berstatus sebagai tersangka, Bharada E dianggap mengetahui apa saja yang terjadi seputar kematian Briagdir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo 8
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E jadi sosok penting dalam pengungkapan kasus terbunuhnya Brigadir Yosua atau Briagdri J.
Meski berstatus sebagai tersangka, Bharada E dianggap mengetahui apa saja yang terjadi seputar kematian Briagdir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo 8 Juli lalu.
Kerena itu pula, Bharada E pantas mendapat perlindungan LPSK apalagi kini jadi justice collaborator yang dihadpkan dapat mengungkap tokoh utama dalam kasus ini.
Baca juga: Anak Hotman Paris Turun Tangan, Begini Akhir Nasib Mariana Curi Coklat di Alfamart, Sempat Ngotot
Terkini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lagi di Bareskrim Polri, Senin (15/8/2022).
"Selama kurang lebih 1 jam kami meminta keterangan terkait dengan TKP (di Duren Tiga), terus kemudian keterangan terhadap Bharada E sekitar dua jam, kurang lebih," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Kini Keluarga Brigadir J Bersiap Pidanakan Istri Ferdy Sambo, Kondisi Putri Candrawathi Terpojok

Beka mengungkapkan kondisi Bharada E yang saat itu dalam kondisi terbaiknya. Tersangka pembunuh Brigadir J itu juga sangat lancar menjawab pertanyaan dari tim Komnas HAM
Pemeriksaan terhadap Bharada E kembali diulang lantaran dia mengubah keterangannya. Terbaru, dia mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Kondisi Bharada E sehat, terus kemudian sangat baik dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM dengan lancar," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menambahkan, pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan dengan menyandingkan keterangan tersangka terhadap bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM, seperti foto, dokumen, dan percakapan.
Anam menyampaikan bahwa dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum semakin kuat kegiatan mengecek TKP dan pemeriksaan Bharada E.
"Indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," ujar Anam.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
Susno Duadji: Kalau Dia Mati Tanggung Jawab Negara
Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini semakin terbuka.
Pada kasus ini, Bharada E memiliki peranan penting.
Pengakuan Dia selanjutnya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa berdarah ini.
Bharada E sudah diamankan di Bareskrim Polri.
Namun ada beberapa pihak khawatir dengan pengamanan Bharada E di Bareskrim Polri.
Menurut Komjen Susno Duadji kalau Bareskrim Polri tempat paling aman.
'Dilindungi oleh LPSK, kita tahu LPSK ini tidak punya tempat pengamanan seaman di Breskrim," ujar Susno Duajdi,dilansir Youtube TV one, Senin(15/8/2022).
Dikatakan juga tidak ada petugas yang menjaga sebaik di Bareskrim Polri.
"Tidak ada petugas yang ngaman kayak gitu, tetapi diterbitkan surat perlindungan maka negara melindungi dia," jelasnya.
Negara bertanggung-jawab untuk melindungi Bharada E.
"Maka perlindungan harus hati-hati karena ini negara," jelasnya.
Susno Duadji menjelaskan kalau Bharada E meninggal tanggung jawab negara.
"Kalau dia mati tanggung jawab negara," ujarnya.
Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Bharada E.
Giliran KPK yang Turun, Tangani Kasus Barunya
Irjen Pol Ferdy Sambo kini kembali terkena masalah atas kasus yang menimpanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini, Irjen Pol Ferdy Sambopun harus berurusan dengan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).
Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.
Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan, untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya, dengan melapor pada penegak hukum," tutur Ali.
Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari ini.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu."
"Menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm."
"Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkan kepada KPK.
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf," tuturnya.
Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo, yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
(*/ Tribun-Medan.com)
Baca juga: Anak Hotman Paris Turun Tangan, Begini Akhir Nasib Mariana Curi Coklat di Alfamart, Sempat Ngotot
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com /Grid.id