Breaking News

Galian C Ilegal

Pengacara Tegaskan Samsul Tarigan Bukan DPO Lagi, Polda Sumut Kalah Prapid

Samsul Tarigan ternyata sudah bukan DPO lagi setelah Polda Sumut kalah dalam sidang praperadilan di PN Medan

Editor: Array A Argus
HO
Arteria Dahlan yang diduga berfoto dengan buronan Polda Sumut kasus galian C dan penguasaan lahan milik PTPN II, Samsul Tarigan.  

Gagal menyeret Samsul ke jeruji, polisi hanya menemukan sebuah handphone merk Oppo tanpa kartu di dalam kamar, yang sebelumnya terkunci dan selanjutnya diperiksa.

Di lokasi kedua, Sky Garden Sirkuit polisi kembali melakukan penggeledahan. 

Di sini polisi kembali gagal menangkap Samsul Tarigan.

Polisi hanya bertemu anaknya, Heri Tarigan yang mengaku sebagai pihak keamanan.

Baca juga: HAMPIR Tiga Tahun Berkeliaran, Polda Sumut Sebut Lagi Fokus Buru DPO Samsul Tarigan

Heri mengaku rumah yang berada di sirkuit balapan milik Samsul ini dihuni oleh anaknya bernama Jonathan Tarigan.

Meski demikian, polisi mengaku bakal terus mengejar Samsul Tarigan agar segera diadili.

Polisi berjanji akan menangkap paksa Samsul Tarigan.

Diketahui, Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka terkait penguasaan galian C yang berada di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara pada 2019 lalu.

Namun, polisi yang menyebut Samsul Tarigan sebagai penyerobot lahan PTPN II itu kabur hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved