Berita Persidangan

DIRUT PT MKM Ngotot Tak Ada Buat Faktur Pajak Fiktif Rp 5,3 Miliar: Saya Dituduh

"Saya tidak bersalah tidak ada mengelapkan mau yang dituduh masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar," katanya.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang perkara faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar dengan terdakwa Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/8/2022) sore. 

Menjawab hal itu terdakwa yang dihadirkan secara Online langsung menyebut benar, tidak ada salahnya, karna memang benar dirinya selama dua tahun berada di Jakarta.

"Keterangan kedua saksi itu benar, tidak yang mau saya bantah, karna memang benar saya dua tahun berada dijakarta yakni dari tahun 2017 -2018," ucap tedakwa.

Dalam sidang tersebut semua pertanyaan Majelis Hakim, dan JPU maupun Penasehat Hukum soal masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar dibantah terdakwa.

"Saya tidak bersalah tidak ada mengelapkan mau yang dituduh masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar," katanya.

Mendengar pengakuan terdakwa, Majelis Hakim kemudian menegaskan apakah terdakwa tidka merasa bersalah.

"Sekali lagi kamu saya tanya. Apakah dalam perkara ini kamu tidak mengakuinya dan kamu menyatakan kalau kamu tidak bersalah gitu," tanya Hakim.

"Ya yang mulia saya tidak bersalah dan tidak tau menahu masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar yang dituduhkan ke saya sehingga saya dijebloskan ke penjara," timpal Jhon Jerry.

Selanjutnya, majelis hakim lantas menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV SSM dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Terdakwa Jhon Jerry telah bekerjasama dengan pegawai atau stafnya, yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM terhadap lawan transaksi yaitu PT APJA dan CV SEP. Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.

Bahwa awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysada.

Atas ajakan tersebut Yuli Yanthi tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Dirut PT MKM.

"Tawaran itu pun diterima terdakwa dan selanjutnya memerintahkan stafnya Yuli Yanthi membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerjasama dengan Edysa," ujar JPU.

Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT APJA dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati bahwa PT APJA mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.340.000.000.

"Yuli Yanthi dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV CEP untuk bekerjasama dengan melakukan kesepakatan, bahwa CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," kata JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved