Motif pembunuhan Brigadir J

Putri Disarankan Pakai Hak Jawab Bila Merasa Terancam di Media Sosial, LPSK Tolak Beri Perlindungan

Putri Candrawathi sempat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat

KOlase Tribun Timur
BONGKAR Siapa Cantik di Kasus Brigadir J. Kolase foto: Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin pengacara Brigadir J dan Putri Candrawathi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi sempat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

Dalam pengakuan suami Putri Candrawathi, Ijen Ferdy Sambo, bahwa ada ancaman yang dialami istrinya itu.

Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat dan tanggapan masyarakat di media sosial.

Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.

"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (16/8/2022).

Akhirnnya, LPSK menghentikan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan di balik permohonan itu.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Hasto mengatakan kejanggalan itu membuat LPSK tak buru-buru memberikan perlindungan. Kejanggalan itu kemudian diperkuat setelah pihak LPSK menemui Putri dua kali.

"Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya kita kemudian kan baru dua kali ketemu dengan ibu P dari LPSK," ujar Hasto.

"Dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun dari ibu P. Kan saya selalu mengatakan kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," beber Hasto.

Pertemuan 29 Juli di Polda Metro Jaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada yang janggal pada pertemuan di Polda Metro Jaya 29 Juli 2022 lalu. 

Selain mengaku disodorkan amplop coklat tebal dari pihak Ferdy Sambo, LPSK mengaku mendapatkan desakan dari lembaga penegak hukum.  

Lembaga hukum itu mendesak agar LPSK segera memberikan keputusan untuk melindungi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Sementara, tidak ada pembahasan soal perlindungan untuk ibu dari Brigadir Yousa Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dalam rapat itu dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Edwin menceritakan dalam rapat itu turut hadir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.

Dalam pertemuan tersebut ada desakan yang diminta aparat penegak hukum untuk segera mengeluarkan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

"Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

Edwin menyatakan pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," kata Edwin.

Dalam pertemuan tersebut, diutarakan kehendak, kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya mendesak LPSK agar segera mengeluarkan rekomendasi perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Edwin.

Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.

Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.

Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.

"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut pihaknya menyerahkan segala perkembangan perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada Mabes Polri.

"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Disinggung kembali mengenai sosok AKBP Jerry Raymond Siagian apakah mengadakan rapat di Polda Metro, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh.

Menurutnya, semua proses penyelidikan kasus itu telah menjadi wewenang sepenuhnya dari pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk Kapolri.

Ia hanya menjawab agar kabar ini dikonfirmasi ke Mabes Polri.

"Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," kata Zulpan.

LPSK tolak permohonan Putri Candrawathi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelak nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," kata dia. (Tribunnews.com/ Rizki/ Fandi)

(*)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved