Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

RESMI Deolipa Laporkan Ronny Talapessy Kuasa Hukum Bharada E, Terjawab Perkaranya

pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumar melaporkan Ronny Talapessy.

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Ronny Talapessy - Bharada E - Deolipa 

TRIBUN-MEDAN.com - Secara resmi mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumar melaporkan Ronny Talapessy.

Ronny dilaporkan selaku pengacara Bharada E yang baru, atau yang ketiga ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

Deolipa Yumara merasa dirugikan nama baiknya oleh terlapor. 

Baca juga: AKHIRNYA TERUNGKAP, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Lalu Sebar Fitnah, Kuras ATM Yosua

Laporan tersebut dilakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022.

Deolipa Yumara Eks Kuasa Hukum Bharada E
Deolipa Yumara Eks Kuasa Hukum Bharada E (Ho/ Tribun-Medan.com)

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Beruntungnya Sarah Moza, Janda Pangandaran Dinikahi Pria Arab, Uang Bulanannya 5 Kali Lipat Gaji TKW

Baca juga: Ternyata Putri Istri Sambo Ada WA ke Bripda LL dari Magelang, Kirim Foto Brigadir J Lakukan Ini


Deolipa menerangkan ada tiga perkara yang dia permasalahkan sehingga mengambil langkah untuk melaporkan Ronny Talapessy.

"Pertama bikin Eliezer nggak tenang, ya saya kan namannya saya manusia, saya kalau saya ngobrol gini anda tenang nggak sih, kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda ga berubah, malah ketawa. Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, se-plongnya otak," ucapnya.

Baca juga: Sosok Om Kuat Maruf (KM), yang Disebut Komnas HAM Ikut Merancang Rencana Pembunuhan Brigadir J

Kedua, Deolipa mempermasalahkan saat dirinya disebut mencari panggung. Dia berkelakar, sebagai seorang seniman sudah sepantasnya dia mencari panggung.

Ketiga adalah soal dirinya disebut langsung melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.

Menurutnya, konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.

"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," ucapnya.

Deolipa menuturkan adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah konten youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Kisah Loan, Gadis Mungil 125 CM Vietnam, Tinggal di Hutan Karena Tak Masuk Kampus Idaman

Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pengacara Bharada E Ungkap Alasan Pencabutan Kuasa Deolipa

Sebelumnya, Ronny Talapessy membantah adanya intervensi ke kliennya sehingga mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved