Motif pembunuhan Brigadir J
Terungkap Rapat 29 Juli di Polda, LPSK Didesak Lindungi Putri, Tak Ada Bahas Kondisi Ibu Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada yang janggal pada pertemuan di Polda Metro Jaya 29 Juli 2022 lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada yang janggal pada pertemuan di Polda Metro Jaya 29 Juli 2022 lalu.
Selain mengaku disodorkan amplop coklat tebal dari pihak Ferdy Sambo, LPSK mengaku mendapatkan desakan dari lembaga penegak hukum.
Lembaga hukum itu mendesak agar LPSK segera memberikan keputusan untuk melindungi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Sementara, tidak ada pembahasan soal perlindungan untuk ibu dari Brigadir Yousa Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dalam rapat itu dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Edwin menceritakan dalam rapat itu turut hadir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.
Dalam pertemuan tersebut ada desakan yang diminta aparat penegak hukum untuk segera mengeluarkan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
"Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Edwin menyatakan pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," kata Edwin.
Dalam pertemuan tersebut, diutarakan kehendak, kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya mendesak LPSK agar segera mengeluarkan rekomendasi perlindungan untuk Putri Candrawathi.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Edwin.
Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.
Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.
Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.