Penukaran Uang Baru

BI Sumut Adakan Penukaran Uang Baru 2022 di Tiga Tempat Berikut, Catat Lokasi dan Tanggalnya

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut akan melakukan kas keliling di tiga lokasi untuk masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru.

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi bentuk tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yang resmi diluncurkan serta berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara akan melakukan kas keliling di tiga lokasi untuk masyarakat dapat melakukan penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.

Adapun tiga lokasi penuakaran uang yakni Pusat Pasar Kota Medan yang akan dilaksakan pada 19 Agustus 2022, Pasar Petisah yang akan digelar pada 22 Agustus 2022 serta Pasar Sukarame pada 26 Agustus 2022.

Penukaran uang tersebut juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui bank umum terdekat.

Sebagai informasi bahwa Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).

Baca juga: LAKALANTAS di Jalinsum Sidikalang-Medan, Truk Tangki CPO Tabrak Pikap, Sopir dan Penumpang Melompat

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia yaitu gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca juga: 6 TERDUGA Operator Judi Online Diperiksa Polda Sumut, Kini Naik Status Jadi Penyidikan

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved