KETIKA Irjen Ferdy Sambo Menangis untuk Bharada E: Saya Menyesal, Saya Minta Maaf
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dirinya sudah berbicara secara mendalam dengan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Pemeriksaan dilakukan oleh Ahmad Taufan Damanik bersama Mochamad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Taufan mengungkapkan, Ferdy Sambo mengakui bahwa ia adalah aktor utama dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Ferdy Sambo juga mengaku bahwa dirinya sempat merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Dalam permintaan keterangan atau pemeriksaan tersebut, ada beberapa hal yang tadi kami dapatkan. Pertama, adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," kata Taufan.
"Kedua, dia mengakui bahwa sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, atau mendisinformasi beberapa hal. Sehingga pada tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi peristiwanya tembak menembak," tambahnya.
Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo juga menyebut bahwa rekayasa itu dirancangnya sendiri. "Diakuinya itu hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakannya," kata Taufan.
Choirul Anam menambahkan, ada percakapan antara Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candarawathi, di rumah pribadi Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Percakapan itu disebut mempengaruhi kejadian penembakan terhadap Brigadir Yoshua di rumah dinas Duren Tiga.
"Dalam rekaman video yang kami dapatkan, dalam rekaman yang kami dapatkan dari kurang lebih 1 jam yang kita juga tadi tanyakan apa yang terjadi dalam peristiwa itu, dan ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)," kata Anam.
Namun, Anam tidak menjelaskan lebih rinci soal materi percakapan antara Ferdy Sambo dan istrinya yang kemudian disebut mempengaruhi kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Justice Collaborator
Sementara itu, LPSK saat ini telah menerima permohonan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator.
Status justice collaborator ini telah diberikan LPSK sejak, Jumat (12/8/2022). Ia diharapkan jadi kunci membuka skenario Irjen Ferdy Sambo tentang rencana pembunuhan Brigadir J.
"Ya secara status, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, sejak Jumat malam" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari Kompas Tv, Minggu (14/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kotak-Pandora-Setan-Ferdy-Sambo.jpg)