News Video
Korupsi Dana Covid-19 Staf Inspektorat Samosir Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan
Kompak korupsikan dana Covid-19, Staf Inspektorat Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea divonis setahun penjara di Pengadilan Negeri Medan
Editor:
Fariz
Setahu bagaimana Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).
Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.
Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.
(cr21/www.tribun-medan.com).