TERNYATA Timsus Polri Sudah Periksa Putri Candrawathi, Begini Penjelasan Irjen Dedi Prasetyo
Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri ternyata sudah memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait misteri kematian Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri ternyata sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait misteri kematian Brigadir J.
Informasi yang dihimpun, Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri beberapa hari lalu.
Hasil pemeriksaan Putri Candrawathi rencananya akandiumumkan langsung oleh Timsus Polri pada Jumat (19/8/2022) besok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan ihwal pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sudah diperiksa," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2022).
Dedi menyampaikan, Putri Candrawathi diperiksa timsus pada pekan ini, antara hari Senin (15/8/2022) atau Selasa (16/8/2022).
Dedi menyebut, Putri diperiksa sebagai saksi. "Besok disampaikan hasilnya. Oleh timsus," ucap dia.
Kesaksian Putri Candrawathi memang dianggap sangat penting dalam kasus pembunuhan ini. Pasalnya, awal kasus ini mencuat, Putri Candrawathi sempat melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu ditarik Polda Metro Jaya dan diproses cepat. Hitungan hari langsung naik ke penyidikan.
Belakangan, Bareskrim Polri menghentikan kasus tersebut. Laporan itu dianggap bagian obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-dicurigai-menggunakan-pemeran-pengganti.jpg)