Pemko Medan

Walikota Medan Bobby Nasution Minta Warga Segera Laporkan Tindakan Adanya Pungli ke Kepling

- Wali Kota Bobby Nasution meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak takut pada preman atau oknum yang melakukan pengutuan liar. 

Editor: Satia
Dok. Pemko Medan
Walikota Medan Bobby Nasution saat wawancara beberapa waktu lalu. 

"Pasal 368 ayat (1) itu menyatakan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved