Pembunuhan Brigadir J
AHLI Hukum UISU Sebut Putri Candrawathi Biarkan Pembunuhan, Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ahli Hukum UISU, DR Panca menilai penetapan tersangka atas Putri Candrawathi sudah tepat. Menilai Putri Candrawathi membiarkan tindak pidana terjadi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ahli Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr. Panca Sarjana Putra, langkah penyidik kepolisian dalam menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus ini telah tepat.
Diketahui, Putri Candrawathi terjerat pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: SOSOK AKBP Arif Rachman Arifin, Polisi yang Menghalangi Penyidikan Brigadir J Kini Terancam Pidana
"Kalau saya melihat penyidik kepolisian dalam kasus matinya Brigadir J ini, melakukan penyelidikan secara hati-hati pastinya," kata Panca kepada Tribun Medan, Jumat (19/8/2022).
Ia meyakini bahwa, penetapan Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini lantaran telah ada ditemukan sejumlah bukti baru.
"Berarti ada bukti-bukti baru yang juga mengarah kepada terduga istri Ferdy Sambo, sehingga penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka," sebutnya.
Baca juga: SOSOK Komjen Agung Budi Maryoto Ketua Timsus yang Menangani Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Panca menambahkan, jika dilihat dari rangkaian kasusnya, saat kejadian Putri Candrawathi disebut-sebut juga berada di lokasi kejadian.
Namun, istri Ferdy Sambo melakukan pembiaran dalam kasus penembakan Brigadir J hingga meninggal dunia.
Padahal, Putri Candrawathi mengetahui kejadian tersebut.
"Kalau menurut pendapat saya, di situ berarti ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh istri Ferdy Sambo dan ini tidak disampaikan, ada pembiaran terjadinya tindak pidana," bebernya.
Baca juga: NIKITA Mirzani Tulis Kalimat Mesra untuk Sambo hingga Banjir Komentar Netter: Pak Sambo Ku Sayang
Lebih lanjut, dia menyebutkan pembiaran terhadap sebuah pidana kejahatan juga bisa mendapatkan sanksi pidana.
"Jika seseorang mengetahui adanya tindak pidana, dan dia tidak melapor kepada penegak hukum, maka itu juga ada sanksi pidana nya," ungkapnya.
"Tentu ada ancaman pidananya. Penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo itu telah tepat, karena pada saat peristiwa itu juga istrinya kan berada di tempat," tambahnya.
Seperti diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto. Kata Komjen Agung Budi, Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Briagdir J.