Pembunuhan Brigadir J
AHLI Hukum UISU Sebut Putri Candrawathi Biarkan Pembunuhan, Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ahli Hukum UISU, DR Panca menilai penetapan tersangka atas Putri Candrawathi sudah tepat. Menilai Putri Candrawathi membiarkan tindak pidana terjadi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ahli Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr. Panca Sarjana Putra, langkah penyidik kepolisian dalam menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus ini telah tepat.
Diketahui, Putri Candrawathi terjerat pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: SOSOK AKBP Arif Rachman Arifin, Polisi yang Menghalangi Penyidikan Brigadir J Kini Terancam Pidana
"Kalau saya melihat penyidik kepolisian dalam kasus matinya Brigadir J ini, melakukan penyelidikan secara hati-hati pastinya," kata Panca kepada Tribun Medan, Jumat (19/8/2022).
Ia meyakini bahwa, penetapan Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini lantaran telah ada ditemukan sejumlah bukti baru.
"Berarti ada bukti-bukti baru yang juga mengarah kepada terduga istri Ferdy Sambo, sehingga penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka," sebutnya.
Baca juga: SOSOK Komjen Agung Budi Maryoto Ketua Timsus yang Menangani Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Panca menambahkan, jika dilihat dari rangkaian kasusnya, saat kejadian Putri Candrawathi disebut-sebut juga berada di lokasi kejadian.
Namun, istri Ferdy Sambo melakukan pembiaran dalam kasus penembakan Brigadir J hingga meninggal dunia.
Padahal, Putri Candrawathi mengetahui kejadian tersebut.
"Kalau menurut pendapat saya, di situ berarti ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh istri Ferdy Sambo dan ini tidak disampaikan, ada pembiaran terjadinya tindak pidana," bebernya.
Baca juga: NIKITA Mirzani Tulis Kalimat Mesra untuk Sambo hingga Banjir Komentar Netter: Pak Sambo Ku Sayang
Lebih lanjut, dia menyebutkan pembiaran terhadap sebuah pidana kejahatan juga bisa mendapatkan sanksi pidana.
"Jika seseorang mengetahui adanya tindak pidana, dan dia tidak melapor kepada penegak hukum, maka itu juga ada sanksi pidana nya," ungkapnya.
"Tentu ada ancaman pidananya. Penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo itu telah tepat, karena pada saat peristiwa itu juga istrinya kan berada di tempat," tambahnya.
Seperti diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto. Kata Komjen Agung Budi, Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Briagdir J.
"Dengan ini kami menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka."ujar Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari siaran langsung KompasTV, Jumat (19/8/2022).
Penyamapaian ini disampaikan dengan didampingi Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian.
Brigjen Andi Rian juga menyampaikan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.
"Kami sudah memeriksa ibu PC sebanyak tiga kali,"ujar Brigjen Andi Rian.
Namun, Brigjen Andi Rian, Putri belum dapat ditahan karena sedang sakit. Posisi Putri kini berada di rumah. Putri pun meminta waktu istirahat selama 7 hari.
Selain itu, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Putri disangkakan Pasal 340 sub 338 atau sama dengan suaminya Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
TERUNGKAP Putri Candrawathi Hadiri Rapat Pembunuhan Brigadir Josua 20 Menit Sebelum Dieksekusi
TRIBUN-MEDAN.COM - SADIS, sebelum Brigadir Josua dieksekusi dengan ditembak mati, 8 Juli lalu, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (PC) mengadakan rapat singkat di di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo diJalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peserta rapat singkat yang berlangsung sekitar 20 menit sebelum Brigadir Josua adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Brigadir RR, Kuwat dan Bharada E yang dipanggil terakhir dan selaku eksekutor.
Seusai rapat semua tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuju ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berjarak sekitar setengah kilo meter.
Di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo inilah, Brigadir Josua dieksekusi dengan ditembak mati oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Dipastikan saat eksekusi ini, Putri Candrawathi juga berada di sana.
Fakta ini diungkap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy di akun YouTube TVonenews, Jumat (19/8/2022) malam.
"Jadi perlu kita sampaikan bahwa dengan ditingkatkannya status tersangka saudari PC ini, akan membantu klien kami diproses persidangan nantinya. Karena ini merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang memang saling berkaitan dan tidak bisa sepotong-sepotong saja ya. Jadi memang ini satu rangkaian hukum peristiwa," kata Ronny Talapessy seperti dikutip tribun-medan.com dari wartakota, Sabtu 20 Agustus 2022.

Ronny Talapessy berharap ke depan kasus ini semakin terang benderang.
"Dan akan sedikit membuat harapan untuk klien saya untuk mendapatkan keadilan. Karena Bharada E ini adalah pangkat yang paling rendah dan dalam situasi itu tidak bisa berbuat banyak karena memang berdasarkan perintah," paparnya.
Ronny Talapessy menceritakan sesaat sebelum eksekusi dilakukan dimana kliennya sempat dipanggil ke ruang rapat di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling di lantai 3.
"Kemudian yang diketahui oleh klien saya adalah bahwa saudari PC ini memang ada di rumah di Saguling dan juga ada di TKP," kata Ronny.
Saat di rumah pribadi di Jalan Saguling kata dia ada rapat singkat membahas soal Brigadir J.
"Ya, jadi memang bahwa ada proses waktu di lantai 3, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat. Bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini di sana, bersma FS dan RR, membicarakan mengenai almarhum Yosua," katanya.
"Nah di situlah, waktunya memang sangat pendek, karena klien saya ini di sana menerima perintah itu, kemudian sampai ke TKP kurang dari 20 menit," katanya.
Menurut Ronny Talapessy dari keterangan Bharada E bahwa memang di TKP atau di rumah sebelumnya di Saguling ada Putri Candrawathi di sana.
"Perlu saya sampaikan bahwa saudara Bharada E ini tidak mengetahui motif. Karena setelah kejadian di Magelang, sampai di Jakarta dia tidak mengetahui apa-apa. Itu nanti kita kita akan buktikan di Pengadilan. Bahwa memang dia hanya mendapatkan perintah itu last minute," ujarnya.
"Jadi perlu kita sampaikan kepada teman-teman, kepada publik, bahwa kami melihat jangan sampai nanti Bharada E ini yang menjadi korban malahan, ibaratnya menjadi kambing hitam. Karena dia pangkat paling rendah. Kemudian dalam kasus ini kepentingan kita adalah membawa Bharada E mendapatkan keadilan," kata Ronny.
Sehingga katanya Bharada E tidak dalam posisi untuk niat melakukan perencanaan pembunuhan.
"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan di lantai 3. Jadi pertemuannya itu, Ibu PC, pak FS kemudian saudara RR kemudian, dan yang terakhir Bharada E yang datang dipanggil saudara RR," katanya.
"Sewaktu masuk ruangan dia tidak melihat ibu PC, tetapi ketika duduk di sofa melihat ibu PC ada di dalam ternyata," ujar Ronny.
Menurutnya proses rapat di Saguling terlalu cepat hingga sampai di TKP.
Saat ditanya bagaimana kondisi dan keadaan Putri Candrawathi saat rapat di rumah di Saguling sebelum eksekusi, menurut Ronny, dari keterangan Bharada E, Putri Candrawathi menangis.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian sebelum ekseksi itu, Ibu PC dalam keadaan yang menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya ini kan menjadi nota pembelaan di pengadilan," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancamannya hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Andi menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.
Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi perencanaan pembunuhan hingga eksekusi terhadap Brigadir J.
Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.
Ia menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Ia meminta waktu 7 hari untuk beristirahat karena sakit," katanya.
Saat ini kata dia Putri Candrawati berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah 7 hari kata dia, pihaknya akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setealah melewati gelar perkara.
"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
(cr11/*/tribun-medan.com)