Putri Ditetapkan Tersangka
Kamaruddin Bicara Soal Bayi Ferdy Sambo dan Putri: Makanya Saya Jawab, Biar Saya Adopsi
Pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir
TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasutri ini sama-sama disangkakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Di balik kekejaman Pasutri ini, ada yang menjadi pertimbangan polisi dan kemungkinan majelis hakim nanti.
Sebab, Pasutri ini masih memiliki anak bayi berusia 1,5 tahun. Bayi itu merupakan anak ke empat mereka.
Melihat kondisi ini, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berjanji bakal bertanggung jawab menyekolahkan anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga menjadi dokter.
Hal itu menyusul keputusan Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yakni berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Kamaruddin Siamnjuntak pun mengaku ingin mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun.
Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrwathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.
Terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun, ada seseorang yang mengaku ingin mengadopsinya.
"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin dalam acara Kompas Petang, Jumat (19/8/2022).
Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.
"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.
Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-Kamaruddin-pengacara-Brigadir-J-dan-Putri-Candrawathi.jpg)