LPKA Kelas I Kota Medan

LBH Medan Sosialisasikan Bantuan Hukum Bagi Andikpas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Penyuluhan di buka Kepala LPKA Medan Tri Wahyudi mengatakan, kegiatan ini sangatlah penting untuk diikuti oleh seluruh Andikpas.

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Medan mendapatkan penyuluhan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sabtu (20/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Medan mendapatkan penyuluhan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sabtu (20/8/2022).

Bertempat di Aula terbuka LPKA Medan, penyuluhan yang diberikan terkait sosialisasi Undang-undang (UU) No.16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum sebagai hasil kerja sama antara Lembaga Bantuan Hukum Medan dengan LPKA Medan sebagai langkah awal Andikpas untuk bisa menerima bantuan hukum secara gratis, terkhusus Andikpas yang kurang mampu.

Penyuluhan di buka Kepala LPKA Medan Tri Wahyudi mengatakan, kegiatan ini sangatlah penting untuk diikuti oleh seluruh Andikpas.

Dengan kegiatan ini, kata dia anak didik dapat mengetahui dan memanfaatkan Undang-undang mengenai bantuan hukum.

"Sosialisasi Bantuan Hukum sangatlah penting karena para Andikpas pun dapat mengetahui tujuan dan mamfaat dari UU tersebut. Jika ada hal-hal yang belum di mengerti mengenai UU no. 16 tahun 2011 agar dapat langsung berkonsultasi langsung kepada narasumber," ujar Wahyudi

Irvan Syahputra selaku Wakil Direktur LBH Medan mengatakan, UU tersebut mencerminkan negara ini sangat memperhatikan rakyatnya untuk mendapatkan pendampingan hukum demi keadilan hukum. 

"Negara mempunyai anggaran besar untuk melakukan pendampingan hukum dan hal ini tidak diketahui oleh masyarakat yang mana semua warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum". Jelasnya

Bantuan hukum yang dimaksud bagi Anak binaan kurang mampu ini bersifat gratis.

Tidak ada biaya apapun yang dibayarkan anak binaan selama persyaratan telah terpenuhi.

Bentuk bantuan hukum yang diberikan berupa pendampingan mulai dari awal kasus hingga tingkat peradilan, mulai dari tingkat pemeriksaan hingga proses banding.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved