Penembakan Brigadir J

NASIB Anak Terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin: Saya Siap Adopsi

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yakni berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

TRIBUN-MEDAN.COM - Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menajadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Pasutri ini sama-sama disangkakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Di balik kekejaman Pasutri ini, ada yang menjadi pertimbangan polisi dan kemungkinan majelis hakim nanti.

Sebab, Pasutri ini masih memiliki anak bayi berusia 1,5 tahun.

Bayi itu merupakan anak ke empat mereka.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yakni berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Kamaruddin Siamnjuntak mengaku ingin mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun.

"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin dalam acara Kompas Petang, Jumat (19/8/2022).

Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.

"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrwathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.

Menurut Kamaruddin terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.

Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.

"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.

"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved