Nasib Bayi Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Jadi Perhatian, Kamaruddin Siap Adopsi hingga Jadi Dokter
Saat ini, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah keduanya ditahan, nasib mengenai keempat anak mereka pu
TRIBUN-MEDAN.com - Saat ini, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah keduanya ditahan, nasib mengenai keempat anak mereka pun menjadi perhatian.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Keduanya diduga bersekongkol untuk menghabisi nyawa anak buah sendiri.
Setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka, terungkap ada empat anak yang menjadi tanggungan.
Satu di antara empat anak tersebut masuk berusia balita, usianya 1,5 tahun.
Ada hal mengejutkan yang disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, korban 'baku tembak di rumah jenderal.'
Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap menjadi orangtua asuh anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika keduanya menjalani proses hukum.
Keempat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Baca juga: AKHIRNYA Bharada E Ungkap Pengakuan Terbaru, Soal 2 Tembakan Presisi Ferdy Sambo ke Brigadir J
Baca juga: AKHIRNYA Terungkap Nasib yang Dialami Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sekolah
Kedua orangtua mereka dijerap pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya tak main-main karena keduanya terancam hukuman mati.
Saat tayangan Kompas Petang, Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrawathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.
"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin.
Kamaruddin saat itu lalu berkata akan mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun tersebut.
Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.
"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saya janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.
Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.
"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.
"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.
Tim khusus (Timsus) Polri telah mengumumkan nama baru sebagi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) siang, Timsus mengumumkan penetapan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka terhadap Putri didasari pada beberapa pemeriksaan yang dilakukan.
Baca juga: Bharada E Ceritakan Suasana Rapat Jelang Eksekusi Brigadir J: Ferdy Sambo Marah dan Putri Menangis
Baca juga: KOMPLOTAN FERDY SAMBO, 16 Saksi Diperiksa Soal Pengrusakan CCTV di Kompleks Duren Tiga
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk alat bukti yang ada," kata Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Dengan begitu, pihak kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Kendati untuk prasangka pasalnya, Agung belum membeberkan secara lebih detail.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan, tukas Agung.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-Kamaruddin-pengacara-Brigadir-J-dan-Putri-Candrawathi.jpg)