Pembunuhan Brigadir J

POLITISI PDIP Sasar Putri Candrawathi dan Polri, Tersangka tapi Tak Ditahan: Sakit Itu Alasan Klasik

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Politisi PDIP Trimedya Panjaitan blakblakan menyasar polisi dan Putri Candrawati, tidak ditahan karena sakit.

Istimewa
Putri Candrawathi istri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Politisi PDIP Trimedya Panjaitan sebut sakit sebagai alasan klasik dari orang yang tersangkut kasus hukum. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru dengan penetapan Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Politisi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan berang menyasar Putri Candrawathi dan Polri.

Politisi PDIP menilai Polri memberikan perlakuan berbeda pada Putri Candrawathi yang tidak ditahan kendati sudah resmi jadi tersangka.

PEMBUNUHAN BRIGADIR J - Politisi PDIP Trimedya Panjaitan menyoroti sikap Polri yang tak menahan Putri Candrawathi kendati sudah resmi jadi tersangka. Sakit disebut sebagai alasan klasik setiap orang yang tersangkut kasus hukum.
PEMBUNUHAN BRIGADIR J - Politisi PDIP Trimedya Panjaitan menyoroti sikap Polri yang tak menahan Putri Candrawathi kendati sudah resmi jadi tersangka. Sakit disebut sebagai alasan klasik setiap orang yang tersangkut kasus hukum. (Antara)

Baca juga: NIKITA Mirzani Tulis Kalimat Mesra untuk Sambo hingga Banjir Komentar Netter: Pak Sambo Ku Sayang

Blakblakan, Politisi PDIP Trimedya Panjaitan menyebutkan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit, maka layak ditunggu hingga ia tidak sakit.

Selain itu, Trimedya Panjaitan menyebutkan bahwa setiap orang yang bermasalah hukum selalu menggunakan alasan pamungkas nan klasik, yaitu sakit.

Bukan tanpa dasar kuat, selama ini istri Irjen Ferdy Sambo itu acap kali mengelak saat Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Komnas HAM hendak memeriksanya.

Baca juga: TERKUAK Om Kuat Ternyata Ikut dalam Perbincangan 1 Jam terkait Rancangan Pembunuhan Brigadir J

Ragam alasan diapungkan oleh Putri Candrawathi.

Itu sebabnya, Trimedya Panjaitan menilai bahwa alasan sakit hingga tidak ditahan polisi, menjadi sangat patut dipertanyakan.

"Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya. Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Trimedya Panjaitan mengatakan sepatutnya pihak kepolisian tidak menerima begitu saja alasan sakit tersebut.

Sehingga, ia mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan lanjutan tentang kesehatan Putri Candrawathi.

"Harusnya, satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini, ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," ucap politisi PDIP ini.

Sementara itu, tim pengacara keluarga Brigadir J, Ferdy Kesek, prihatin tak ditahannya Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka.

"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E? Apa bedanya dengan ibu korban? Saat diminta keterangan, ibu korban itu dalam kondisi depresi besar," ujarnya.

Ia menduga bukan tidak mungkin membiarkan Putri Candrawathi selama sepekan ini tidak ditahan, sebagai upaya pihak tertentu membuat kisah baru terkait dengan obstruction of justice.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi, mengungkapkan status hukum Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri kini dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Belum (ditahan), (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," ujar Komjen Agung  Budi.

Putri Candrawathi Sudah Tiga Kali Diperiksa

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, kata dia, menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Brigjen Rian seperti dikutip dari Warta Kota.

"Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ujarnya di Mabes Polri, Jumat.

Andi menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

"Ia meminta waktu tujuh hari untuk beristirahat karena sakit," ungkapnya.

Saat ini, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Setelah tujuh hari, polisi akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Adapun empat orang lainnya yang juga menjadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawati Resmi Tersangka, Ada Dua Alat Bukti dan Gerak-gerik Mencurigakan

Dua alat bukti dijadikan sebagai penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam skenario penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kasus penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo tampaknya memasuki babak baru.

Seusai Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Giliran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Tim khusus (timsus) Polri akhirnya menemukan seluruh rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut rekaman CCTV yang sempat dihilangkan akhirnya ditemukan.

Hal itu pula yang kemudian menjadikan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peritiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Lima Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Selain keempat orang itu, timsus Polri juga menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.

Skenario Tembak Menembak

Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

(*/TRIBUNNEWS/Warta Kota/Tribun Sumsel)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved