Pembunuhan Brigadir J

TERUNGKAP Kapolri yang Minta Irjen Sambo Dihukum Mati, Ini Keterangan Penasihat Ahli Kapolri

Terungkap bila sosok yang meminta Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal dengan sanksi berat, hukuman mati adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

HO / Tribun Medan
Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap bila sosok yang meminta Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal dengan sanksi berat, hukuman mati adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan tiga anak buahnya memang dijerat pasal 340 KUHP dengan salah satu sanksi terberat adalah hukuman mati, selain penjara seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun lamanya.

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara sekaligus Penasihat Kapolri bidang politik, Hermawan Sulistyo mengungkapkan kalau sebenarnya Kapolri yang meminta agar Irjen Ferdy Sambo dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP, yang hukuman terberatnya adalah hukuman mati.

Baca juga: SOSOK AKBP Arif Rachman Arifin, Polri yang Terancam Pidana di Kasus Kematian Brigadir J

“Jangan lupa loh, penetapan (Pasal) 340 untuk (Ferdy) Sambo itu yang minta Kapolri, harus bisa dibuktikan 340, bukan penasihatnya, bukan penasihat hukumnya,” kata Hermawan Sulistyo dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: NIKITA Mirzani Tulis Kalimat Mesra untuk Sambo hingga Banjir Komentar Netter: Pak Sambo Ku Sayang

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena keterlibatan dirinya dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Suami Putri Candrawathi itu dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

“Publik kan enggak tahu, masa Kapolri cerita ke publik, eh saya minta loh dihukum segini, pasal ini pasal itu,” kata Hermawan Sulistyo lebih lanjut.

Kapolri juga meminta siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini benar-benar dibuka seterang-terangnya.

 

Termasuk soal aliran dana yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah pihak dalam pusaran kasus yang dihadapi Irjen Ferdy Sambo.

“Kapolri bilang, dibuka saja kalau saya terima duit, jumlahnya berapa, kapan? Buka-bukaan saja,” ujar Hermawan Sulistyo.

Hermawan Sulistyo juga menyebut sebut bekas staf dan Penasihat Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah, adalah pihak yang membagi-bagikan uang dalam pusaran kasus pembunuhan yang dihadapi Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu merespons pernyataan Penasihat TAMPAK Saor Siagian soal aliran dana dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dia bukan kecipratan, dia yang membagi, gimanaWong dia pelaku kok,” ucap Hermawan Sulistyo.

Hermawan Sulistyo lebih lanjut menyampaikan, Fahmi Alamsyah dalam eksistensinya bukan hanya dikenal sebagai staf dan Penasihat Ahli kapolri.

Lebih dari itu, kata Hermawan Sulistyo, Fahmi Alamsyah bahkan dikenal kerap membagi-bagi duit.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved