Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Bisa Dituntut Ringan Meski Tersangka Kematian Brigadir Yosua, Ada Syarat
Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Berpeluang Dituntut Hukuman Ringan Meski Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata Ini Syaratnya.
Kedua, orang tersebut membuat terang peristiwanya.
Ketiga, adanya ancaman atau kekhawatiran atas pengakuannya tersebut.
Keempat, orang tersebut harus bersedia mengembalikan aset dalam konteks kejahatan ekonomi.
"Empat hal itu yang menjadi dasar LPSK memutuskan seseorang jadi JC atau tidak," kata Edwin.
Edwin juga menjelaskan, ada dua hal yang dapat diterima seorang JC yakni penanganan khusus dan reward.
Hal yang dimaksud penanganan khusus adalah pemisahan tahanan, pemisahan pemberkasan, dan sidang tanpa harus hadir di persidangan, sehingga tidak harus berhadapan dengan terdakwa lainnya.
Sedangkan reward yang didapatkan oleh seorang JC, lanjut dia, adalah tuntutan ringan berdasarkan rekomendasi LPSK yang dimasukkan dalam surat tuntutan Jaksa.
Baca juga: Pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terkait Tewasnya Brigadir J Tak Ada, Ini Kata Kadiv Humas
Baca juga: Akhirnya Terungkap Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ngeri Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hal tersebut, juga telah disebutkan dalam Undang-Undang agar hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
Selain itu, jika seorang JC nantinya menjadi narapidana maka rewardnya adalah pemenuhan hak-hak narapidana sesuai rekomendasi LPSK kepada kementerian hukum dan HAM.
Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.