Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Bisa Dituntut Ringan Meski Tersangka Kematian Brigadir Yosua, Ada Syarat

Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Berpeluang Dituntut Hukuman Ringan Meski Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata Ini Syaratnya.

HO
Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawati (tengah), Brigadir J (kanan). Diketahui Putri Candrawathi dekat dengan Brigadir J. Terungkap Putri Candrawathi Bisa Cuma Dituntut Hukuman Ringan Meski Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua, Ternyata karena Ini Alasannya. 

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya (terduga) pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.

Terkini, Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri dipersangkakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi membeberkan fakta penetepan tersangka terhadap Putri Candrawathi.

Andi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Ini kapan diperiksa ini, sebetelumya dia sudah kami periksa tiga kali, seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan kita periksa kemudian muncul surat sakit dari kedokteran yang bersangkutan dan minta istirahat selama 7hari," kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara," sambungnya.

Dari pelaksanaan gelar perkara itu, pihak kepolisian mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Adapun salah satu alat bukti itu merupakan rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

"Kemudian berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kedua bukti elektronik berupa CCTV baik yang di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang didapatkan dari DVR pos satpam," kata Andi.

Dari hasil rekaman CCTV itu terekam keberadaan Putri Candrawathi sebelum insiden penembakan berlangsung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved