Update Pembunuhan Brigadir J
Kompolnas Minta Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Sidang Kode Etik Diminta Dibuka untuk Umum
Kompolnas mendesak Polri agar memecat Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian terkait pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) mendesak agar Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kompolnas meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ter Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang kini ditahan itu.
"Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Sejumlah Nama Mafia Muncul dalam Pembunuhan Brigadir J, Sebut Setoran Dana Hingga Ada Nama Jenderal
Menurutnya, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum sehingga publik bisa menyaksikannya.
"Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu," imbuhnya.
Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu, Kompolnas berharap Irjen Ferdy Sambo bisa benar-benar segera dijatuhi sanksi PDTH atau dipecat sebagai anggota Polri.
Dalam tayangan Kompas TV, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut soal pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Ketua IPW: Geng Mafia Ferdy Sambo Siap Karirnya Terjun
Baca juga: Dituding Terlibat Mafia Judi Online Sambo, Crazy Rich Malang Tom Liwafa Angkat Suara
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Dedi, Rabu (10/8/2022).
Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi terkait kapan sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar.
Dedi hanya menjelaskan hingga kini, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari inspektorat khusus (itsus).
"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus," ujar jenderal bintang dua itu.
Adapun penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, disampaikan Kapolri Jenderal Listryo Sigit 9 Agustus lalu.
"Tim khusus (Timsus) telah menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.
Timsus Polri, lanjut dia, menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
Baca juga: Di Tengah Pengembangan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ramai-ramai Bongkar Bisnis Judi
Baca juga: Kepercayaan Terhadap Polri Menurun, Kapolri Beri Perintah Bongkar Semua Kasus Sambo, Termasuk Judi
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," ujarnya.