Permufakatan Jahat PC

TERUNGKAP Peran Krusial Permufakatan Jahat Putri Candrawathi saat Brigadir J Dieksekusi Mati

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, Putri Candrawathi terjerat pasal pembunuhan berencana.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TERUNGKAP Peran Krusial Permufakatan Jahat Putri Candrawathi saat Brigadir J Dieksekusi Mati

TRIBUN-MEDAN.COM - Keberadaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat Brigadir J dieksekusi terungkap.

Polri menyebut Putri berada di lantai tiga di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada (8/7/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu dibeberkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Agus berujar, Putri berada di lantai tiga rumah dinas, saat Bharada E dan Bripka RR ditanya kesanggupan untuk menembak Brigadir J.

"(Putri) Ada di lantai 3 saat Riki dan Ricard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Fakta baru diungkapkan Agus, ternyata sebelum itu, Putri Candrawathi menggiring Brigadir J ke lokasi kejadian.

Brigadir J diminta ke sana bersama tiga tersangka yakni Bripka RR, Bharada E dan KM.

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," jelasnya.

Tak berhenti di situ, Kabareskrim mengungkapkan, Putri ternyata juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun suaminya, Ferdy Sambo setelah penembakan.

Bahkan, Putri juga terlibat menjanjikan sejumlah uang kepada ketiga tersangka.

Uang itu sebagai imbalan terkait rangkaian kematian Brigadir J.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ujarnya.

Sebagaimana informasi terkini, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini ia sampaikan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/202).

Penetapan ini setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam.

Termasuk alat bukti yang ada dan hasil dari gelar perkara.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," katanya.

Sehingga sekarang ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di antaranya Bharada E, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), KM, dan PC.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, Putri Candrawathi terjerat pasal pembunuhan berencana.

Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.

Sama dengan suaminya Irjen Ferdy Sambo, Putri terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved