Breaking News

Pembunuhan Brigadir J

KOMISI III Desak Mahfud MD Buka Identitas Jenderal Bintang 3 yang Ancam Mundur di Kasus Ferdy Sambo

Satu yang mengemuka adalah permintaan Komisi III DPR RI pada Mahfud MD untuk membukakan identitas jenderal bintang tiga yang ancam mundur.

ANTARA/Muhammad Adimaja via Kompas.com
Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas RI dicecar Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) beragendakan pembahasan pembunuhan Brigadi J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Satu yang mengemuka adalah permintaan Komisi III DPR RI pada Mahfud MD untuk membukakan identitas jenderal bintang tiga Polri yang mengancam mundur dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo ini, Senin (22/8/2022).

Baca juga: PENJELASAN Mahfud MD soal Kekaisaran Ferdy Sambo dalam RDP dengan Komisi III DPR RI

Desakan agar Mahfud membuka sosok tersebut bermula dari anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Sarifuddin Sudding yang mengatakan bahwa Mahfud pernah menyampaikan adanya jenderal bintang 3 yang mengancam mundur jika Irjen Ferdy Sambo tidak dijadikan tersangka.

"Bahwa ada bintang 3 yang akan mengundurkan diri ketika kasus ini ketika tidak mentersangkakan FS, kan begitu. Itu memunculkan sekulasi. Itu berarti bahwa di internal kepolisian tidak solid dalam penanganan kasus ini," ujar Sudding di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Sudding mendorong Mahfud membuka identitas jenderal yang mengancam akan mundur tersebut.

Menurutnya, publik tidak layak diberikan informasi yang setengah-setengah.

"Bapak mengeluarkan satu statement pendapat tapi kok tidak dijelaskan gitu," ucapnya.

Mendengar desakan tersebut, Mahfud menekankan hanya ada dua orang yang akan dia bocorkan perihal jenderal bintang 3 itu.

"Satu, kepada Kapolri. Yang kedua kepada Presiden. Enggak bisa ada orang maksa saya," tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan dirinya tidak bisa dipaksa jika terkait persoalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun menawarkan kepada Mahfud agar rapat digelar tertutup supaya Mahfud mau membuka identitas jenderal bintang 3 itu.

Walau sudah 'dibujuk', Mahfud tetap menolak.

"Enggak. Biar nanti Pak Kapolri saja yang menyampaikan," katanya.

Melihat Mahfud yang kukuh menolak menjawab, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mengingatkan Mahfud yang pernah menjadi anggota DPR.

Benny mengingatkan Mahfud bahwa sebenarnya di DPR tidak ada yang boleh menjawab pertanyaan.

"Di dpr ini kalau ditanya, tidak ada hak apa pun untuk menolak pertanyaan DPR, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum," kata Benny.

PENJELASAN Mahfud MD soal 'Kekaisaran' Ferdy Sambo dalam RDP dengan Komisi III DPR RI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan penjelasan terkait Irjen Ferdy Sambo yang terkesan memiliki 'kekaisaran'.

Mahfud MD menegaskan bahwa  bahwa rupa kekaisaran atau kerajaan Ferdy Sambo tak ada sangkut pautnya dengan isu perjudian.

Mahfud MD menyampaikan penjelasan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Baca juga: AIMAN Witjaksono Pastikan Ada Uang Besar di Rumah Ferdy Sambo, Polisi Sebelumnya Sebut Hoaks

 

“Itu saya katakan soal gambar-gambar (perjudian) itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya, saya tidak tahu sama sekali," kata Mahfud,” kata Mahfud MD seperti dikutip dari Tribunnews.

“Tapi kalau orang-orangnya saya katakan kerajaan sambo itu bukan dalam konteks pembagian uang judi itu," ujarnya menambahkan. 

Ia pun menjelaskan yang dimaksud dari kerajaan ‘Mabes di dalam Mabes’ ini ialah kekuasaan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam, jauh sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca juga: SOSOK AKBP Arif Rachman Arifin, Polisi yang Menghalangi Penyidikan Brigadir J Kini Terancam Pidana

Kata Mahfud, dirinya melihat ini dari aspek psiko struktural atau psiko hierarkis.

Itu pun berdasarkan masukan yang diterima Kompolnas hingga purnawirawan pejabat Polri terdahulu yang menyebut bahwa wewenang Kadiv Propam Polri.

“Jadi ini masukannya yang diterima oleh kompolnas oleh senior polri, mantan kapolri, pak ini terlalu besar kekuasaannya," katanya. 

 

"Karena sabagai Div Propam dia menguasai 3 bintang 1, tapi semua bintang 1 itu diperintah untuk menyelidiki. Hasil penyelidikannya diteruskan atau ndak, lalu kalau sudah diselidiki, pemeriksaannya oleh ini (Sambo), persetujuan juga (Sambo)," ucap Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menilai kekuasaan seperti ini harus dihentikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelesaian kasus. 

"Kenapa ini tidak dipisah saja, kaya kita buat trias politika itu yang meriksa dan yang menyelidiki beda," tuturnya.

DEBAT PANAS Mahfud MD dengan DPR Masalah Kasus Brigadir J, Desmond: Tidak Perlu Ada Kompolnas

Pembahasan masalah di kasus pengungkapan tewasnya Brigadir Yosua alias Birgadir J merembet ke DPR di Komisi III.

Anggota DPR berdebat panas dengan Mahfud MD, Menkopolhukam.

Akan tetapi, kehadiran Mahfud MD di DPR dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kompolnas.

Rapat dengar pendapat (RDP) di DPR mengundang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK untuk membahas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Debat di DPR

Dalam rapat tersebut, terjadi debat antara Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa.

Perdebatan bermula ketika Desmond menginterupsi pernyataan Mahfud soal bagaimana berkoordinasi dengan Ketua Komnas HAM.

Desmond mempertanyakan status Mahfud sebagai Ketua Kompolnas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa (Doc DPR RI)

"Pak Mahfud, tugas Kompolnas itu apa?" tanya Desmond kepada Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Mahfud kemudian menjawab bahwa dirinya adalah Menkopolhukam eks fisio Ketua Kompolnas, di mana tugas Kompolnas itu ikut mengawasi dan memberi rekomendasi.

"Tapi saya Menkopolhukam yang harus menerjemahkan setiap yang dikatakan presiden kepada publik," jawab Mahfud

"Yang saya tanya bukan menkonya Pak, tapi tugas Kompolnas," balas Desmond.

"Kompolnas itu pengawas eksternal Polri, jadi dia mitra. Saya waktu pertemuan pertama, saya bilang ke Pak Kapolri saya tidak akan menjadi seperti dulu, seperti musuh. Kita kerja sama saja. Kalau punya masukan, kita sampaikan, apakah ada keluhan apa itu. Sejak awal Kapolri dilantik saya bilang begitu. Oleh sebab itu, kita menempatkan diri sebagai mitra," ujar Mahfud.

Desmond lalu mempertanyakan jika posisi sebagai mitra, apa bedanya dengan DPR.

Menurut Desmond, itu hal yang sama.

"Sama saja, dengan LSM, dengan media kan sama saja, boleh bicara apa saja," balas Mahfud.

"Tidak mampu melakukan, atau tidak punya perangkat untuk melakukan penyidikan. Dalam hal ini, maka bapak berdiskusi dengan Komnas HAM, saya paham. Komnas HAM harapannya bisa menginformasikan sesuatu kepada Kompolnas. Persoalannya adalah pada saat anggota Kompolnas cuma menjadi PR (public relation) atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah, ini kan luar biasa. Nah inilah dalam catatan, sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?" tanya Desmond cepat.

Mahfud lantas membalas bahwa yang membuat Kompolnas adalah DPR dan dia menyerahkannya kepada DPR.

"Kalau kapasitas saya cuma jadi juru bicara ya menurut saya tidak perlu ada Kompolnas," balas Desmond.

"Silakan, Pak. Nanti disimpulkan saja habis rapat ini, terserah saja," tandas Mahfud.

(*/KOMPAS.com/TRIBUNNEWS)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved