Penimbunan BBM
Mafia Penyelundup BBM Kota Siantar Timbun Berton-ton Biosolar, Hendak Dipasok ke Riau
Petugas gabungan Polres Siantar membekuk sindikat penyelundup BBM jenis biosolar. Pelaku hendak memasuk BBM ke Provinsi Riau
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Petugas gabungan Polres Siantar membekuk sindikat penyelundup BBM (bahan bakar minyak) jenis biosolar.
Menurut keterangan polisi, penyelundup BBM jenis biosolar ini hendak memasok barang selundupannya ke Provinsi Riau.
Dari penjelasan polisi, adapun penyelundup BBM jenis biosolar ini bernama Halasan Situmorang.
Tersangka penyelundup BBM jenis biosolar berusia 50 tahun, warga asal Bengkalis, Provinsi Riau.
Baca juga: Antrean Truk Kembali Mengular Mengisi BBM Solar di Kabupaten Sergai
"Pelaku merupakan warga Riau yang juga beralamat di Tong Marimbun," kata Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung, Senin (22/8/2022).
Menurut Manurung, pelaku menimbun biosolar di kawasan perkebunan kelapa sawit Jalan Tombak Pulopulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Pelaku dibekuk pada Rabu (17/8/2022) kemarin.
Berdasarkan keterangan tersangka Halasan Situmorang, biosolar yang ia timbun itu didapat dari sejumlah SPBU yang ada di sekitar Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Tersangka penyelundup BBM jenis biosolar ini mengaku membelinya secara eceran dan mengumpulkannya ke TKP.
Baca juga: HARGA BBM Subsidi Solar dan Pertalite Naik, Luhut Pandjaitan: Diumumkan Presiden Jokowi Pekan Depan
Banuara menjelaskan, HS melancarkan aksinya sejak dua pekan terakhir dengan bantuan sejumlah peralatan dan satu unit truk tangki (disita ke Polsek Siantar Utara).
“Barang bukti satu unit truk tangki bermerk Isuzu BM 9565 RU. Kemudian 12 drum berisi bio solar, 15 drum kosong, 1 bal tank, 1 mesin pompa merk Tiger, dan selang memiliki panjang 39 meter,” kata Banuara.
Barang bukti lainnya, ujar Banuara, yaitu 25 buah deregen yang diduga dipakai untuk membeli bio solar ke beberapa SPBU di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Kemudian, tangki air berisi BBM jenis bio solar, 2 fiber, 2 buah corong plastik, dan ember plastik serta ball tank dengan kapasitas 1000 liter.
Baca juga: Harga Terbaru BBM Pertalie, Pertamax Rp 12.750, Pertalite Bisa Naik Rp 2.350, Pertamina Naikkan BBM?
“Waktu ditangkap dia sendirian. Dan katanya mau dibawa ke Riau. Setelah kita minta bantuan dari pihak Metrologi untuk pengukuran, bahwa total BBM yang telah dikumpulkan oleh tersangka sebanyak 2600 Liter (2,6 Ton),” katanya.
Atas perbuatannya, Halasan Sitomorang dijerat dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Adapu proses penyidikan selanjutnya, Reskrim Polres Pematangsiantar akan menggandeng PT Pertamina MOR I untuk memberikan pendapat.(Alj/tribun-medan.com)
