SPBU Penimbun BBM

7 SPBU di Kota Medan Timbun BBM, PT Pertamina Sembunyikan Lokasinya

Sebanyak 7 SPBU yang ada di Kota Medan timbun BBM hingga melakukan penyelundupan secara ilegal. Namun lokasinya dirahasiakan Pertamina

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI. Petugas melakukan penyegelan di SPBU. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sebanyak tujuh SPBU yang ada di Kota Medan timbun BBM (bahan bakar minyak) hingga melakukan penyelundupan.

Setelah ketahuan timbun BBM, ketujuh SPBU itu kemudian dijatuhi sanksi oleh PT Pertamina.

Sayangnya, PT Pertamina menyembunyikan lokasi ketujuh SPBU yang timbun BBM dimaksud. 

"Kami tidak bisa sampaikan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Pjs Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan, Selasa (23/8/2022).

Petugas Polres Siantar menangkap tersangka penyelundup BBM jenis biosolar di Jalan Tombak Pulopulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Petugas Polres Siantar menangkap tersangka penyelundup BBM jenis biosolar di Jalan Tombak Pulopulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar. (HO)

Baca juga: Mafia Penyelundup BBM Kota Siantar Timbun Berton-ton Biosolar, Hendak Dipasok ke Riau

Agustiawan mengatakan, jika tahun ini ada tujuh SPBU yang ditindak, tahun lalu ada 4 yang dijatuhi sanksi.

Mengenai sanksi yang diberikan, kata Agustiawan, mulai dari pembinaan hingga pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM non-subsidi yang diselewengkan. 

"Kita juga menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," imbuhnya. 

Lanjutnya, penyelewengan yang dilakukan SPBU nakal itu bermodus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, penjualan BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali serta penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Baca juga: HARGA BBM Naik Agustus 2022, Rincian Harga Pertamax Turbo, Dexlite, Bocoran Kenaikan Harga Pertalite

"Kami menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini," jelasnya. 

Sementara itu, sepanjang tahun 2022 ini, pihak Kepolisian telah menindak sebanyak 49 SPBU yang patut diduga menyelewengkan BBM bersubsidi. 

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menegaskan Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. 

Baca juga: Mengantre BBM Berhari-hari, Dua Warga Sri Lanka Meninggal

Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

Dikatakannya, penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi, dilakukan dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat.

Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," pungkasnya. (cr9/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved