Kasus Pembunuhan Brigadir J
Akhirnya Putri Candrawathi Bicara, Komnas HAM Dapat Keterangan Istri Ferdy Sambo soal Brigadir J
Akhirnya Dapat Keterangan Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Akan Serahkan Ke Penyidik dan Dibuka di Pengadilan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah sekian lama dinantikan publik, akhirnya Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo mau berbicara terkait kasusn kematian tragis Brigadir Yosua.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ternyata, adalah Komnas HAM yang berhasil membuat Putri Candrawathi berbicara memberikan keterangan.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah mendapatkan keterangan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan tersebut, kata dia, didapatkan dalam permintaan keterangan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sekira tiga hari lalu.
Namun demikian, kata dia, ia baru mendapatkan laporan terkait permintaan keterangan Putri setelah RDP di Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022).
"Sudah (dapat keterangan dari Putri) sebetulnya, tapi kita lihat bagaimana situasinya, lebih bagus lah itu menjadi wewenang penyidik dan itu di pengadilan dibuka," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Wakil Rakyat Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan soal Kasus Brigadir J, Apa Alasannya?
Ketika ditanya bagaimana kondisi Putri saat pemeriksaan, Taufan Damanik hanya mengatakan Putri dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan.
"Buktinya bisa memberikan keterangan, jadi dia dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan."
"Tapi itu bahan kita serahkan semua kepada penyidik, kita harapkan itu dibuka di pengadilan," kata dia.
Sebelumnya Komnas HAM telah melibatkan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait dugaan kekerasan seksual untuk membuat terangnya peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Taufan menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) PC harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.
Oleh karena itu, kata dia, selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lainnya terhadap PC.
Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan baik dari PC maupun psikolog klinisnya karena menghormati hal tersebut.
"Kemudian, untuk langkah selanjutnya karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan bahwa mungkin kami sudah akan bisa meminta keterangan dari Ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami," kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brigadir-J-dan-Kadiv-Propam-Polri.jpg)