Motif pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Menangis Bertemu Kak Seto, Titip Pesan Kepada Anaknya Agar Raih Cita-cita Jadi Polisi
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto telah menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini berdampak pada empat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Apalagi, anak terakhir mereka masih berusia 1,5 tahun.
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menawarkan diri untuk merawat empat anak Ferdy Sambo. Bahkan, bakal menanggung biaya sekolah empat anaknya Ferdy Sambo hingga menajadi dokter.
Terkait kondisi anak Ferdy Sambo, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto telah menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Ia mengatakan Irjen Ferdy Sambo terharu hingga menitikkan air mata ketika bertemu.
Pertemuan itu dilakukan untuk membahas penanganan psikologis anak-anak Ferdy Sambo yang dilaporkan mendapat banyak perundungan.
"Pertama beliau juga sangat terkejut, sangat terharu, bahkan juga meneteskan air mata dan tidak menyangka," kata laki-laki yang akrab disapa Kak Seto itu di Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (23/8/2022).
Kak Seto mengatakan, LPAI mendatangi eks Kadiv Propam Polri itu untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo.
Sebab, kata Seto, pihaknya mendengar bahwa anak-anak Ferdy Sambo gencar mendapat perundungan.
"Karena saya mendengar bahwa putra-putri beliau itu mendapatkan perundungan yang sangat gencar, yang mungkin juga membuat anak-anak ini stres, tegang, dan sebagainya," ungkapnya.
Saat bertemu dengan Sambo, Seto mengatakan bahwa jenderal polisi itu menitipkan anak-anaknya supaya tetap diberi semangat dan tegar menghadapi kondisi keluarganya.
"Terjadi dialog-dialog sederhana. Beliau juga menitipkan kepada kami kalau nanti anak-anaknya supaya tetap diberi semangat, supaya tetap terus tegar menghadapi kondisi ini, dan tetap mencapai apa yang dicita-citakan, yaitu menjadi anggota Polri," kata Seto.
Sebelum bertemu dengan Ferdy Sambo, Seto mengaku telah bertemu dengan pihak Polri untuk menanyakan penanganan terhadap anak-anak Ferdy Sambo.
"Ternyata tampaknya belum terlalu serius, maka kami juga diminta untuk ikut membantu di dalam penanganan secara psikologis, tetapi harus minta izin kepada keluarganya," kata Seto.
Setelah mendapatkan izin dari Polri di Mako Brimob, Seto mengatakan dirinya disarankan untuk menemui orang tua anak-anak tersebut, yakni Ferdy dan Putri.
"Walaupun orang tua sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sangat berdarah ini. Maka saya akhirnya juga menemui beliau. Yang pertama adalah tadi sore bertemu dengan ayahnya," jelas Seto merujuk pertemuannya dengan Ferdy Sambo.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah merencanakan pertemuan dengan Putri Candrawathi.
"Dan kami juga sudah merencanakan pertemuan dengan ibunya," ujarnya.
"Kalau sudah dengan keduanya, maka kami akan bertemu dengan putra-putri beliau yang juga mendapatkan tekanan-tekanan perundungan," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa LPAI fokus untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami nasib serupa dengan anak-anak Ferdy Sambo.
"Kami selalu fokus hanya pada masalah anak. Jadi mohon kami juga menegaskan bahwa kedatangan kami adalah juga kedatangan kami yang kesekian kali, yang sebelumnya juga dilakukan kepada anak-anak lain yang juga mengalami nasib semacam demikian, yaitu anak yang berhadapan, yang membutuhkan perlindungan khusus," terang Seto.
Seto juga mengatakan bahwa LPAI tidak memandang status atau jabatan orang tua dari anak-anak yang akan mereka beri perlindungan.
"Kami menyatakan bahwa ini bukan masalah kenapa, apakah itu seorang jenderal atau siapa pun juga, atau mungkin seorang yang sedang terkait dengan kasus hukum, tetapi ini adalah amanat Undang-Undang Perlindungan Anak kepada setiap anak yang membutuhkan perlindungan khusus, kami mencoba untuk datang," jelasnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana.
Kamaruddin Tawarkan Rawat Anak Ferdy Sambo
Pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasutri ini sama-sama disangkakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Di balik kekejaman Pasutri ini, ada yang menjadi pertimbangan polisi dan kemungkinan majelis hakim nanti.
Sebab, Pasutri ini masih memiliki anak bayi berusia 1,5 tahun. Bayi itu merupakan anak ke empat mereka.
Melihat kondisi ini, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berjanji bakal bertanggung jawab menyekolahkan anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga menjadi dokter.
Hal itu menyusul keputusan Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yakni berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Kamaruddin Siamnjuntak pun mengaku ingin mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun.
Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrwathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.
Terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun, ada seseorang yang mengaku ingin mengadopsinya.
"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin dalam acara Kompas Petang, Jumat (19/8/2022).
Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.
"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.
Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.
"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.
"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.
Selain keduanya, Mabes Polri juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Reaksi Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi, bereaksi setelah Bareskrim Polri mentapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembumuhan berencana Brigadir J, bersama suaminya, Ferdy Sambo dkk.
Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, berharap berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan dan disidangkan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman saat dihubungi wartawan.
Tak ada bantahan dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Caandrawathi itu usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Arman, penyidik Polri memiliki pertimbangan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar dia.
Sebagian artikel sudah tayang di Kompas.TV