Ijazah Palsu
Hotman Paris Desak Menteri Nadiem Makarim Agar Segera Mengusut Tuntas Ijazah Palsu Oknum Pengacara
Menurut Hotman Paris, gara-gara kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, pemberitaan mengenai ijazah palsu oknum pengacara itu.
Atas laporan KAI tersebut, Razman Arif Nasution dikenakan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 68 Ayat 2 UU Sisdiknas dengan pidana 6 tahun penjara.
"Laporan pasal adalah 263 ayat 2 kuhp menggunakan akta palsu dan pasal 68 ayat 2 uu sisdiknas yaitu menggunakan gelar palsu hukuman pidananya 6 tahun," tutur Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menuturkan alasan pihaknya akhirnya melaporkan gara-gara curiga dengan tindakan Razman yang belakangan ini dinilai tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat.
"Awalnya belum kami endus, setelah banyak pengaduan masyarakat terus kami cek. Ini perilakunya kayak bukan pengacara," kata Petrus pada saat itu.
Begitu diselidiki dan terendus jika Razman menggunakan ijazah palsu, dengan tegas KAI memecatnya secara tidak hormat.
"Begitu ketahuan kami ambil sikap pecat dia. Baru dia mengatakan saya sudah mengundurkan diri padahal dia sudah dipecat sebenernya. Dipecat dengan tidak hormat," tegasnya.
Sebelumnya, Rudi Kabunang, kuasa hukum Universitas Ibnu Chaldul juga melaporkan Razman Nasution dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022) lalu.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di laman grid.id dengan judul:Razman Arif Nasution Dilaporkan Kongres Advokat Indonesia Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
