Brigadir J Ditembak Mati

Irjen Ferdy Sambo dan 'Gengnya' Disidang Etik Kamis Depan, Berpotensi Dipecat (PTDH)

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Irjen Ferdy Sambo akan disidang kode etik pada pekan depan.

Editor: AbdiTumanggor
Ist
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri atas nama Kapolri.

“Ya betul semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kompa.com, Selasa (23/8/2022).

Dedi mengatakan, semua personel itu dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.

Adapun sebanyak 10 personel berasal dari satuan kerja (satker) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Kemudian, 2 personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), 2 personel dari Korps Brimob yang diperbantukan ke Propam Polri.

Lalu sebanyak 9 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dan 1 personel dari Polda Jawa Tengah yang diperbantukan ke Propam.

Dedi juga mengatakan, 24 anggota yang dimutasi itu terdiri dari 4 Komisaris Besar (Kombes), 5 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Lalu, ada 2 Inspektur Polisi Satu (IPTU), 1 Inspektur Polisi Dua (IPDA), 1 Brigadir Polisi Kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 Bhayangkara Dua (Bharada).

“(Mutasi) ke Yanma Polri,” tutur Irjen Dedi.

Ia mengatakan 24 personel kepolisian itu terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) hingga Tamtama yang diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Mereka juga tengah diperiksa untuk proses hukum selanjutnya.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hasil penyidikan menyebutkan Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Kejadian itu juga dibantu dan disaksikan oleh Bripka RR atau Rizky Rizal serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Belakangan, Polri juga menyebut istri Ferdy, Putri Candrawathi terlibat dalam proses pembunhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved