Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

LANGSUNG Dijawab DPR Usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dicopot Gara-gara Kasus Brigadir J

terbongkarnya borok sejumlah oknum polisi, kini muncul desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatannya.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun-medan.com/HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah memanasnya proses hukum kasus pembunuhan berencana Briagdir J hingga terbongkarnya borok sejumlah oknum polisi, kini muncul desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatannya.

Para oknum polisi dianggap menghalangi proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut hingga mencuat isu bisnis judi oknum polisi dan konsorsium 303.

Anggota DPR pun langsung merespons.

Baca juga: Muncul Perintah Kapolda Metro Jaya soal Judi, Kini Irjen Fadil Imran Angkat Bicara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa tak sependapat dengan usulan Partai Demokrat yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara.

Hal itu berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Pembenahan kan tidak bicara person. Kita lihatlah apakah dengan diganti Kapolri semakin baik, kan belum tentu juga," kata Desmond kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Dijawab Mahfud MD, Kapolda Irjen Fadil Imran Didesak Diperiksa, Terlibat Halangi Kasus Brigadir J?

Dia pun mempertanyakan balik Benny K Harman sebagai orang yang mengusulkan penonaktifan Kapolri.

"Kalau saya tidak terlalu setuju (Kapolri) diganti atau bahasa lain selama menuju ke arah perbaikan, kenapa Pak Sigit diganti? Jangan-jangan yang mengusulkan Pak Sigit diganti agar ini tidak terbuka, malah bisa begitu kan," ujar dia

Menurutnya, kini tengah ada upaya dari Kapolri Jenderal Sigit untuk berbenah usai kasus penembakan Brigadir J mencuat.

"Saya melihat Kapolri hari ini, dengan terbongkarnya ini ada kemauan Pak Sigit memperbaiki diri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Desmond mengapresiasi Jenderal Sigit atas apa yang telah diputuskan selama kasus ini bergulir hampir dua bulan lamanya.

"Kalau diganti orang baru, apakah sama seperti yang sudah berjalan hari ini? Kan ada pertanyaan," tandas dia.

Sebelumnya, Benny mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).

Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sebanyak 83 polisi diperiksa terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan ini.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan sebanyak 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ke-6 orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Yang sudah sudah ditempatkan di tempat khusus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi.

Keenam perwira polisi ini dari hasil pemeriksaan secara mendalam, mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.

Adapun Nama-nama penghalang penyidikan atau obstruction of justice tersebut:

1. Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria (Kombes AN) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP ARN) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto (Kompol CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Kelima (selain Ferdy Sambo)  yang sudah ditempatkan di tempat khusus (dipatsuskan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ujar Komjen Agung. 

Berikut perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.

---

5. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Mantan Metro Kapolres Jakarta Selatan)

Baca juga: KPK Akhirnya Bertindak Panggil LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Tiga Dugaan Suap

Baca juga: Muncul Perintah Kapolda Metro Jaya soal Judi, Kini Irjen Fadil Imran Angkat Bicara

( Tribunnews.com/ Reza Deni/TRIBUN-MEDAN.com)

LANGSUNG Dijawab DPR Usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dicopot Gara-gara Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved