Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

KPK Akhirnya Bertindak Panggil LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Tiga Dugaan Suap

KPK akhirnya menindaklanjuti dugaan suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo melalui anak buahnya kepada staf LPSK.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menindaklanjuti dugaan suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo melalui anak buahnya kepada staf LPSK.

Ferdy Sambo sebelum jadi tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir j, diduga menghalangi pengusutan kasus tresebut.

Teranyar, KPK memanggil  LPSK itu terkait dugaan suap 2 amplop coklat diduga dari Ferdy Sambo.

Laporan dugaan suap 2 amplop coklat pada staf LPSK ini dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Tak tanggung-tanggung saat membuat laporan, TAMPAK langsung buat tiga laporan sekaligus semuanya soal dugaan suap yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

Kini babak baru kasus dugaan suap itu dimulai.

Satu minggu setelah dilaporkan, KPK langsung mengundang LPSK meminta klarifikasi.

KPK Benarkan Undang Pihak LPSK soal Laporan Amplop Suap Irjen Ferdy Sambo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal undangan kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Undangan dimaksud terkait permintaan keterangan keterangan ihwal pemberian amplop berisikan uang kepada pegawai LPSK oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo

"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

Ali bilang, KPK memastikan bahwa setiap pengaduan akan, ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai SOP dan ketentuannya.

Lembaga antirasuah itu juga berharap LPSK bisa membantu untuk menambah informasi dan data mengenai dugaan suap tersebut.

KPK membutuhkan informasi tambahan untuk memverifikasi setiap laporan.

"Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," kata Ali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved