Brigadir J Ditembak Mati

REAKSI Irjen Ferdy Sambo Setelah Bertemu Kak Seto Terkait Penanganan Anak-anaknya

Kedatangan Kak Seto tersebut untuk bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo dalam rangka meminta izin untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/wijaya kusuma
Kak Seto. 

Perlindungan terhadap anak-anak tersebut telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dan Peraturan Turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

(Tribun-medan.com/Tribunnews/Kompas)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kak Seto ke Mako Brimob untuk Minta Izin ke Ferdy Sambo soal Perlindungan Anak-anaknya dan di Kompas.com dengan judul  Polri Akan Beri Pendampingan Psikologi ke Anak-anak Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved