Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Akhirnya Muncul Penyesalan Ferdy Sambo, Merasa Bersalah Libatkan Anak Buah Membunuh Brigadir J

Penyesalan dan rasa bersalah. Kata-kata tersebut muncul dari Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyesalan dan rasa bersalah. Kata-kata tersebut muncul dari Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut terungkap saat Komnas HAM memintai keterangan dari Ferdy Sambo, yang ditahan sel tahanan Mako Brimob.

Perbuatan keji Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan tersebut membawanya ke penjara.  

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Dok Komnas HAM)

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku bersalah kepadanya karena telah melibatkan Bharada E.

Selain mengaku bersalah, kata Taufan, Sambo juga bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Pengakuan tersebut, kata dia, diungkapkan ketika Tim Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikannya di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022).

"Kamu merasa nggak kalau kamu (Sambo) udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini. Iya Pak saya salah. Nanti saya tanggungjawabi semuanya. Benar ya? Saya bilang. Kasihan ini anak muda," kata Taufan mengingat pembicaraannya kepada Sambo.

Menurut Taufan, Sambo memiliki keinginan untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum atas perbuatannya.

Namun demikian, kata dia, keinginan Sambo tersebut hanya bisa dinilai dalam persidangan.

Baca juga: Pesona Artis Keturunan Ceko Istri Indro Warkop DKI Milenium, Tapi Kini Nasibnya Berubah Drastis

"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak," kata Taufan.

Baca juga: BERITA TERKINI Mengenai Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Jaksa Ungkap Cara Penyelesaian Perkara Sulit

"Bahwa dia (Bharada E) sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan. Hakimlah yang memutuskan," sambung dia. 

Baca juga: Akhirnya Dijawab Istri Soekarno, Harta Warisan Bung Karno Tersimpan di Swiss dan Manado ?

 Mengenai Rekonstruksi Kasus Brigadir J

 Penyidik bakal merampungkan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Seperti diberitakan sementara ini ada lima tersangka. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved