Pemko Medan

Bersama Ditlantas Polda Sumut, Dishub Medan Tilang Elektronik Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Bersama dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Tayang:
Editor: Satia
Dok. Pemko Medan
Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. 

Sementara itu Iswar juga mengingatkan, kepada masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar karena nantinya petugas Dishub Kota Medan dan Ditlantas Poldasu akan tetap melakukan tilang elektronik.

"Kami akan tetap tilang meskipun masyarakat beralasan diarahkan oleh petugas parkir dan kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut, jadi masyarakat jangan mau apabila diarahkan di tempat parkir yang salah," pesan Iswar.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved